Barang Bukti Biji Nikel Ilegal Belum Laku Dilelang, Ini Kata Kejari Karimun

Konten Media Partner
28 Agustus 2020 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal MV Pan Begonia yang memuat 45.000 metrik ton biji nikel ilegal. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kapal MV Pan Begonia yang memuat 45.000 metrik ton biji nikel ilegal. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Barang Bukti hasil tangkapan berupa biji nikel sebanyak 45.000 metrik ton hingga saat ini masih belum terjual meski sudah dua kali dilakukan pelelangan.
ADVERTISEMENT
Kasi Pidana Khusus Kejari Karimun, Andriansyah, mengatakan, kualitas biji nikel yang tidak cukup baik menjadi alasan sejumlah pihak belum berkenan membeli barang bukti berstatus sitaan negara tersebut.
"Kualitas barang (biji nikel) nya kurang bagus," ujar Andriansyah, Jumat (28/8).
Alasan kualitas barang tersebut, diketahui setelah dua kali proses lelang dilakukan, beberapa pihak sempat meminta sampel barang tegahan DJBC Khusus Kepulauan Riau tersebut
"Lelang sudah dua kali, ada yang melihat dan meminta sampel, namun hingga kini belum laku juga," kata dia.
Namun begitu, pihaknya akan kembali melakukan pelelangan atas barang muatan kapal MV Pan Begonia tersebut dengan melihat taksiran harga ulang. Pada proses lelang sebelumnya, besaran harga yang ditawarkan yakni Rp 7 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kita merencanakan akan kembali melelang dengan taksiran harga ulang," jelasnya.
Ekspor ilegal komoditas yang dibatasi tersebut, sebelumnya ditegah oleh petugas Patroli DJBC Khusus Kepulauan Riau saat berada di Perairan Timur Mapur pada 12 Februari 2020 lalu.
Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya dokumen resmi terkait pemuatan biji nikel tersebut. Selain itu, satu orang nahkoda kapal kewarganegaraan Korea, PMS, juga telah ditetapkan tersangka atas kasus ini.
Nilai material terhadap barang tersebut mencapai Rp13.769.000.000 dengan potensi Kerugian negara mencapai Rp. 2.415.135.000.