Bantuan untuk UMKM Terdampak COVID-19 di Batam Masih Tahap Pendataan

Konten Media Partner
23 Agustus 2020 12:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Batam, Suleman Nababan. Foto: Dok MC Batam.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Batam, Suleman Nababan. Foto: Dok MC Batam.
ADVERTISEMENT
Warga yang mempunyai izin usaha mikro yang masih berjalan dan sektor produktif yang terkena dampak COVID-19 akan mendapat bantuan dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Untuk saat ini, pelaku usaha di Batam masih melakukan penyerahan berkas berupa e-KTP dan izin usaha ke pihak kecamatan untuk pengajuan bantuan tersebut.
"Jadi saat ini pihak kecamatan melalui kelurahan masih mengumpulkan berkas para pelaku usaha mikro yang akan diajukan kepemerintah pusat," ungkap Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Batam, Suleman Nababan, kepada kepripedia, Sabtu (22/8).
"Jadi dari beberapa kecamatan yang ada di Batam telah menyerahkan data pelaku usaha mikro," sambungnya.
Ia menjelaskan, secara kesuluruhan ada 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia yang akan mendapat bantuan tersebut.
Sedangkan untuk jumlah di daerah tergantung jumlah yang diusulkan dengan syarat usaha tersebut diketahui oleh pihak kecamatan. Setelah itu usulan dari daerah akan kembali diseleksi oleh pihak kementerian terkait.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Batam, ia juga belum bisa merinci berapa jumlah pelaku usaha yang dapat bantuan. Namun, ia memastikan saat ini pihak kecamatan dan kelurahan masih melakukan pendataan.
"Belum bisa kita rinci datanya ada berapa yang diajukan. Kita masih menunggu data dari kecamatan hingga akhir Agustus ini," kata dia.
Ia merincikan, masing-masing pelaku usaha mikro akan mendapat bantuan senilai Rp 2,4 juta sebagai tambahan modal kerja bagi para pengusaha akibat pandemi COVID-19. 
"Saya baru dapat informasi bahwa hari Senin depan pak Jokowi akan menyerahkan secara simbolis melalui virtual penyerahan tahap I," ucapnya.
Terpisah, Camat Sagulung, Reza Khadafi menyebutkan, pihaknya sekarang masih melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Menurutnya, ada sejumlah hal penting, mengingat untuk mendapatkan bantuan ini ada syarat yang harus dipenuhi seperti memiliki surat domisili usaha dari kelurahan masing-masing.
ADVERTISEMENT
“Lalu, pelaku UKM tidak memiliki pinjaman uang ke bank mana pun. Dan yang harus diketahui, tempat usahanya juga tidak berada di lokasi buffer zone,” sebut Reza.
Sementara itu, pantauan kepripedia sejak beberapa waktu lalu hingga kini sejumlah warga masih melakukan pengumpulan berkas berupa e-KTP hingga surat domisili usaha yang diberikan ke perangkat RT.
"Katanya ada bantuan usaha mikro dari pemerintah, dengan syarat utama harus ada e-KTP dan usaha," kata salah satu warga Kaveling Lama, Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Sagulung, Reni.
Menurutnya, bantuan yang diberikan pemerintah pada saat kondisi pandemi sangat dibutuhkan masyarakat. Apa lagi dalam menggenjot usaha mikro agar bisa kembali eksis di masa-masa sulit ini.