Bahtiar Usulkan Pembatalan Rekomendasi Pelantikan Pejabat Pemprov Kepri

Konten Media Partner
14 Desember 2020 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin. Foto: Ismail/kepriepdia.com
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin. Foto: Ismail/kepriepdia.com
ADVERTISEMENT
Mantan Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau, Bahtiar Baharuddin, mengusulkan pembatalan pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Kepri.
ADVERTISEMENT
Surat bernomor: 800/5499/POLPUM itu dilayangkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, c.q Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik.
Dalam surat itu, Bahtiar yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri menegaskan, sejak 5 Desember 2020 lalu dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Pjs Gubernur Kepri.
"Sehubungan dengan masa jabatan Saya sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yang telah berakhir per tanggal 5 Desember 2020 dan Gubernur defenitif yang telah bertugas kembali, bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa Surat Pjs. Gubernur Kepulauan Riau Nomor 800/1757/BKPSDM-SET/2020 Tanggal 1 Desember 2020 tentang Permohonan Rekomendasi Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mohon agar tidak diproses lebih lanjut dan dapat dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau," kata Bahtiar, Minggu (13/12).
ADVERTISEMENT
Selain itu, pembatalan juga dilakukan karena terdapat kondisi dimana surat usulan tersebut telah diviralkan di media, sehingga dinilai dapat berdampak tidak baik bagi kinerja OPD Pemprov Kepri.
"Demikian disampaikan, agar surat usulan tersebut tidak disetujui. Terima kasih," kata Dirjen Politik dan PUM Bahtiar dalam suratnya tertanggal 11 Desember 2020.
Bahtiar menegaskan, Kemendagri sudah tidak menyetujui usulan pelantikan pejabat tersebut, karena ada politisasi usulan dengan membocorkan ke media, sehingga dinilai bisa mengganggu kekompakan aparat Pemda di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
"Kemendagri tak menyetujui usulan tersebut, ada politisasi usulan tersebut. Dengan bocor ke media, bisa sangat mengganggu kekompakan aparat Pemda," kata mantan Pjs Gubernur Kepri ini.
Dirjen Politik dan PUM Kemendagri ini menjelaskan, usulan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, hanya untuk mengisi kekosongan jabatan saja, bukan mengisi jabatan yang sudah ada dengan pejabat baru, karena bukan domain Pjs Gubernur.
ADVERTISEMENT
"Jadi usulan pada prinsip mengisi yang kosong, diluar yang kosong tak boleh diusulkan Pjs," ungkap Bahtiar.
Penolakan Kemendagri untuk menyetujui pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, lanjut Bahtiar, memberikan kepastian bagi aparat pemerintah daerah, bahwa usulan yang telah diviralkan oleh oknum tersebut tidak disetujui dan diproses Kemendagri.
"Memberi kepastian bagi aparat Pemda, bahwa usulan yang diviral-viralkan tersebut tak disetujui dan tak diproses. Penyegaran organisasi itu biasa, namun dengan adanya diviral-viralkan kemana-mana, tak baik bagi buat organisasi," tegas Bahtiar.
Karena usulan tersebut, ia lakukan semasa menjabat sebagai Pjs Gubernur dan telah membuat kegaduhan di publik, maka dirinya sendiri yang minta Mendagri agar usulan tersebut tidak diproses.
"Karena usulan tersebut berkaitan dgn Pjs Gubernur, maka saya tak setuju jika usulan mutasi malah membuat kegaduhan. Maka saya sendiri yang minta agar usulan tersebut tak diproses," jelas Bahtiar.
ADVERTISEMENT
Upaya pembatalan usulan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Kepulauan Riau oleh Kemendagri, menurut Bahtiar, juga sekaligus memberikan kesempatan kepada Gubernur Kepri Isdianto sebagai pejabat berwenang mengkoreksi usulan putusan Tim Baperjakat Pemprov Kepri mengenai usulan pelantikan pejabat baru.
"Sekalian memberi kesempatan kepada Gubernur defenitif sebagai pejabat yang berwenang jika ada koreksi usulan yang sebelumnya telah disusun oleh Tim Baperjakat  Pemprov Kepri," pungkas Bahtiar.