ATB Laporkan BP Batam ke KPPU

Konten Media Partner
7 September 2020 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Perusahaan air PT Adhya Tirta Batam (ATB) melaporkan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
ADVERTISEMENT
Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, menyebutkan bahwa pihaknya melaporkan BP Batam pada KPPU pada Kamis (4/9). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap tender pemilihan mitra kerjasama penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan selama masa transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.
"Kita laporan ke KPPU dengan dugaan proses tender yang diskriminatif," kata Maria kepada kepripedia dalam rilis yang diterima, Senin (7/9).
Dia mengatakan, persoalan tersebut bermula sejak tanggal 12 Agustus lalu. BP Batam melayangkan undangan kepada 4 perusahaan pengelolaan air. Keempatnya adalah PT Pembangunan Perumahan (PP) Infrastruktur, PT Moya Indonesia, PT Suez Water Treatment Indonesia, dan ATB.
Menurut Maria, BP Batam juga memberikan sejumlah persyaratan untuk tender tersebut yang dinilai oleh pihak ATB tidak sesuai dan terlalu mengada-ada.
ADVERTISEMENT
"Prasyarat itu juga mempersulit posisi ATB untuk ikut dalam tender, sementara 3 perusahaan yang lain tidak mendapat prasyarat yang sama,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, membantah adanya diskriminasi dalam proses lelang tender tersebut. Menurutnya tender pengelolaan air baku Batam itu sudah direncanakan sejak lama sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala BP Batam.
"Kalau merasa keberatan harusnya bisa di sampaikanlah ke BP Batam sebagai pengelolaan kawasan," kata Rudi.
Pria yang juga menjabat Wali Kota Batam itu mengaku tak mempermasalahkan laporan tersebut, menurutnya itu hak dari ATB dan akan dihadapi dengan seluruh fakta yang ada nanti dipersidangan.
Rudi menduga persyaratan pada pelelangan itu mungkin tidak sesuai dengan selera ATB. Padahal menurutnya sudah sesuai prosedur yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak ada aturan yang memberatkan untuk mengikuti lelang baik itu untuk ATB dan perusahaan lainnya. Kita ikut saja apa prosedur dari pengadilan," pungkasnya.