Aplikasi 'PANIC BUTTON' Akan Terima Laporan Warga

Konten Media Partner
16 Februari 2020 10:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DirReskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
DirReskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, tidak lama lagi akan mengembangkan aplikasi laporan warga, untuk mempermudah masyarakat yang ingin membuat laporan kepada polisi.
ADVERTISEMENT
DirReskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengaku, sistem online tersebut, nantinya bertujuan untuk mengetahui permasalahan dan pengaduan dari masyarakat.
"Mengetahui permasalahan yang ditimpa masyarakat dan memberikan kepastian hukum, melindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat yang ada di Kota Batam," ujarnya, Sabtu (15/02/2020).
Sebelumnya juga sudah ada sistem pelayanan online, namun laporan ini juga bertujuan untuk meningkatkan lagi bidang pelayanan terhadap masyarakat, agar nantinya masyarakat Kota Batam lebih terbantukan.
“Dengan begitu, apabila terjadi kejahatan di jalanan dapat langsung ditangkap pelakunya di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Arie
“Adanya program ini diharapkan dapat berinteraksi lebih dekat lagi dengan masyarakat dan membantu memberikan informasi secara cepat dan benar dalam hal pelayanan,” tambah dia.
ADVERTISEMENT
Aplikasi yang diberinama “PANIC BUTTON” ini, nantinya akan bekerja secara otomatis, cukup dengan menekan tombol diaplikasi tersebut, layanan akan bekerja untuk mengetahui tindak kejahatan.
Petugas akan mengetahui dalam waktu kurang lebih 5 menit, tim opsnal akan tiba di tempat kejadian perkara.