APBD-P Kepri 2021 Diproyeksikan Berkurang Sebesar Rp 68,2 Miliar

Konten Media Partner
13 September 2021 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan nota kesepakatan atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan nota kesepakatan atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
APBD Perubahan 2021 Provinsi Kepulauan Riau mengalami pengurangan sebesar Rp 68,2 Miliar. Yang semula Rp 3,988 triliun mengalami pengurangan Rp 68,2 miliar. Sehingga belanja perubahan menjadi Rp 3,918 triliun
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, dalam paripurna penandatanganan nota kesepakatan atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021 di Pulau Dompak, Senin (13/9).
"Belanja daerah yang semula Rp 3,988 triliun mengalami pengurangan Rp 68,2 miliar. Sehingga belanja perubahan menjadi Rp 3,918 triliun," ungkapnya.
Dalam paripurna tersebut dijelaskannya, sebelum nota kesepakatan ditandatangani badan anggaran (Banggar) telah melakukan pembahasan terhadap perubahan KUA PPAS APBD 2021.
Dalam pembahasan tersebut disimpulkan, pendapatan daerah yang sebelumnya diproyeksikan Rp 3,701 tirliun dalam perubahan menjadi Rp 3,854 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp 152,29 miliar.
Kemudian, pembiayaan daerah yang semula Rp 285 miliar mengalami pengurangan Rp 220,4 miliar. Sehingga, dalam perubahan APBD pembiayaan daerah menjadi Rp 64,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, APBD 2021 perlu dilakukan perubahan dengan berbagai pertimbangan. Adapun pertimbangannya yakni, dilakukan penyesuaian dengan regulasi dan kebijakan terbaru. Kemudian, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa kebijakan pusat terkait penanganan COVID-19 salah satunya terhadap Permenkeu Nomor 17 tahun 2021.
"Pertimbangan lainnya, yakni terjadinya perubahan asumsi sehingga perlu dilakukan penyesuaian meliputi perubahan pendapatan daerah dari dan transfer umum dan perubahan proyeksi pendapatan lain-lain yang sah," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kepulaulauan Riau H. Ansar Ahmad menjelaskan kepada wartawan usai sidang paripurna bahwa setelah nota kesepakatan ini ditandatangani, selanjutnya akan dilakukan pembahasan lagi oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kepri.
"Sudah kita tandatangani nota kesepakatannya. Artinya antara Pemerintah dan DPRD sepakat atas perubahan KUA dan PPAS 2021. Selanjutnya biar pansus yang membahas. Semoga tidak ada kendala, dan segera selesai dan bisa disahkan," kata Gubernur.
ADVERTISEMENT