Antre Hingga Petang, Pembagian BST Tidak Pedulikan Physical Distancing

Konten Media Partner
26 Agustus 2020 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kota Batam
zoom-in-whitePerbesar
Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kota Batam
ADVERTISEMENT
Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) jilid IV dari pemerintah pusat, pada Rabu (26/8) siang, tanpa menghiraukan physical distancing atau jaga jarak aman saat mengantri di Kantor Pos Tunas Regency, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
ADVERTISEMENT
Pantauan kepripedia di kantor Pos Tunas Regency antrean warga meskipun sudah ada dibuat pembatas jaga jarak namun kepadatan yang terjadi tidak terkontrol oleh petugas, bahkan antrean tersebut berlangsung sejak pagi.
"Warga datang lebih awal untuk mengambil nomor. Namun, terjadi kendala sedikit pada saat pengambilan nomor banyak warga yang tidak dapat, dikarenakan lemahnya pengawasan pihak pos," kata EF warga Kavling Lama.
Eri mengaku meski dari pagi menunggu giliran dirinya tetap betah. Ini banyak yang dapat giliran, biasanya jam segini sore sudah tuntas semua.
"Ini belum, tadi juga ada kesalahan ganguan jaringan sehingga sempat berhenti," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menghimbau kepada masyarakat agar selalu taati aturan pemerintah dengan menjaga jarak dan cuci tangan.
ADVERTISEMENT
"Atas nama pemerintah saya berharap dengan sangat agar masyarakat selalu physical distancing, pakai masker dan cuci tangan ketika pengambilan di kantor Pos," harap Jefridin.
Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Tim Gugus Tugas Kota Batam minta kesadaran masyarakat dari lubuk hati yang dalam untuk mematuhi protokol COVID-19 pada saat pengambilan bansos.
Ia sedikit bercerita bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Batam sedang mematangkan peraturan Wali Kota tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan.
"Hal tersebut mengingat masih banyak warga Batam yang kurang kesadaran atas menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
Tujuan dari itu, lanjut dia, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Batam. Jika perwako ini sudah diberlakukan maka pemerintah akan menindak tegas bagi yang melanggar.
ADVERTISEMENT