Angkringan di Batam Hanya Boleh Buka hingga Pukul 9 Malam

Konten Media Partner
4 Juni 2021 15:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ka Satpol PP Batam, Salim, memberikan imbauan kepada pelaku usaha angkringan. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ka Satpol PP Batam, Salim, memberikan imbauan kepada pelaku usaha angkringan. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha angkringan untuk tetap beroperasi meski hanya diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Semua boleh buka dari hari biasa, sore, tapi harus mengikuti protokol kesehatan dengan mengatur jarak serta tidak melayani makan ditempat hanya dengan dibungkus (take away)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam, Salim pada kepripedia Jumat (4/6).
Terkait informasi diperbolehkannya angkringan hingga pukul 2 dini hari, Salim menyebutkan bahwa pembatasan aktivitas masyarakat itu merujuk pada surat edaran (SE) Wali Kota Batam Nomer 22 tahun 2021 sehingga diizinkan buka hanya sampai pukul 21.00 WIB.
"Jadi semua tempat usaha angkringan tidak ada yang melayani makan ditempat, jika ditemukan maka akan ditegur hingga diberikan sanksi," ujarnya.
Langkah tersebut diambil, kata dia, lantaran laju pertumbuhan kasus corona di Batam masih terus melonjak.
ADVERTISEMENT
"Pembatasan aktivitas serta, menerapkan protokol kesehatan dan tak lupa jaga jarak sebagai langkah kami dalam menekan mata rantai virus corona," kata Salim.
Dia meminta masyarakat kerja sama dalam menekan penyebaran virus corona. Sebab, kata dia, peran serta kesadaran masyarakat diharapakan dalam mendisiplinkan prokes di lingkungan masing-masing.