news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anggota DPRD Kepri, Bobby Jayanto, Diperiksa KPK Terkait Kasus Apri Sujadi

Konten Media Partner
3 September 2021 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Kepri, Bobbya Jayanto. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Kepri, Bobbya Jayanto. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Bobby Jayanto, dikabarkan dipanggil dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/9).
ADVERTISEMENT
Kabar ini kemudian dibenarkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Saat dihubungi kepripedia, Ali menyebut jika pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bobby Jayanto sebagai saksi atas kasus tindak pidana korupsi perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Bintan periode 2016-2018.
"Hari ini, Jumat (3/9) pemanggilan dan pemeriksaan saksi dugaan TPK perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan periode 2016 s/d 2018 untuk tersangka AS dan kawan-kawan," ujar Ali.
"Atas nama saksi Bobby Jayanto, anggota DPRD Provinsi Kepri," imbuhnya.
Dari kasus tersebut sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka, yakni Bupati Bintan non-aktif, Apri Sujadi, dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan, Mohammad Saleh Umar, pada 12 Agustus lalu.
Namun, Ali tak merinci apa hubungan Ketua DPC Nasdem Kota Tanjungpinang ini dengan kedua tersangka hingga dipanggil menjadi saksi dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, hari ini (3/9)," ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya diberitakan Apri Sujadi dan Muhammad Umar Saleh diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers penetapan tersangka, menyebut jika Apri Sujadi menerima suap dari distributor rokok sekitar Rp 6,3 miliar. Sedangkan Umar Saleh menerima uang sekitar Rp 800 juta.
"Perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 250 miliar," ungkap Alexander.