news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anggaran Pengawasan Pilkada Kepri 2020 Rp49 Miliar

Konten Media Partner
6 November 2019 8:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri mengajukan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 sebesar Rp49 Miliar.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo mengatakan, pengajuan anggaran Rp49 miliar tersebut sudah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Bahkan, pihaknya bersama KPU Kepri juga telah menandatangani Naskah Perjanjiam Hibah Daerah (NPHD) beberapa waktu lalu.
"Memang kita yang pertama menandatangani NPHD ini di Indonesia. Dan ini bentuk komitmen Pemda Kepri dalam pelaksanaan pilkada serentak agar berjalan baik dan sukses," ujarnya, Selasa (5/11/2019).
Komisioner yang membidangi divisi hukum ini mengakui, usulan anggaran pengawasan Pilkada pada tahun 2020 mengalami peningkatan dari Pilkada sebelumnya. Dimana pada Pilkada 2015, alokasi anggaran pengawasan sebesar Rp33 miliar.
Kendati demikian, lanjut Indrawan, dari total Rp49 miliar anggaran yang diajukan ke Pemprov Kepri, sekitar 56 persennya diperuntukkan sebagai biaya operasional Badan Adhock (BA).
ADVERTISEMENT
"Kita sudah kalkulasikan anggaran untuk badan Adhoc di Bawaslu Kepri saja mencapai sebesar Rp27,4 miliar," ungkapnya.
Adapun biaya badan adhoc ini mulai dari honor pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan, kelurahan dan desa.
"Untuk pelaksanaan pilkada tahun ini honor badan adhoc mengalami kenaikan. Dan itu sesuai intruksi dari Kemenkeu RI dan berlaku di seluruh Indonesia," tuturnya.
Sementara sisanya dipergunakan untuk biaya operasional Bawaslu, baik untuk operasional pengawasan, sosialisasi dan lain-lainnya yang sudah diagendakan sesuai tahapan.