Aksi Cabul Fotografer di Batam: Diduga Cari Model untuk Foto, Lalu Diperkosa

Konten Media Partner
21 Januari 2021 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggelar konferensi pers penangkapan pelaku. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggelar konferensi pers penangkapan pelaku. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Sepak terjang RS (21) pelaku dugaan pencabulan terkuak setelah melalui proses penyidikan. Ia melakukan aksi bejatnya kepada calon korban yang rata-rata adalah di bawah umur. 
ADVERTISEMENT
"Pelaku ini melakukan aksi kepada korban dengan cara foto dan rayu habis itu baru dilakukan aksi persetubuhan," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, dalam jumpa pers, Rabu (20/1). 
Terkuaknya kasus tersebut adanya laporan dari salah satu korban yang ditindaklanjuti yang berujung pengamanan kepada pelaku pada Selasa (19/1) malam di Batam Center. 
"Pelaku diamankan di Batam Center, dari pengakuannya kepada polisi telah meniduri 10 remaja di bawah umur yang dijadikannya model. Ini masih dalam pengembangan, karena proses penyelidikan masih terus berlanjut,” kata Harry.
"Pelaku melakukan perbuatannya kepada korban di wilayah Pelita pada bulan September 2020 lalu dengan modus foto model," tambah dia. 
Sementara Direskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, mengatakan bahwa dari hasil pengakuannya, pelaku melakukan telah melakukan aksinya lebih dari 10 kali.
ADVERTISEMENT
"Sebagian besar korban baru berusia 16 sampai 18 tahun. Tersangka juga menjanjikan korban akan dipromosikan sebagai foto model profesional," bebernya. 
Perbuatan pelaku tersebut, bisa disebut aksi kejahatan berantai dan akan diusulkan hukuman kebiri, sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah atas kejahatan transeksual dengan korban yang cukup banyak.
Kini untuk mempertanggung jawab perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara. Serta dapat dijerat dengan Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia.