news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Aksi Bejat Pria di Batam: Rekam Video Hubungan Seks hingga Peras Sang Kekasih

Konten Media Partner
31 Agustus 2021 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menonton video porno. Foto: Harnaka Harto / EyeEm/ Getty Image
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menonton video porno. Foto: Harnaka Harto / EyeEm/ Getty Image
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pria inisial M (20) warga Nagoya, Batam, setelah dilaporkan sang kekasih S (16) karena melakukan tindak pemerasan terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT
Pelaku memeras S dengan mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam saat keduanya melakukan hubungan seksual, jika tidak memenuhi permintaannya untuk diberikan sejumlah uang.
"Kalau motifnya karena suka sama suka. Tapi korban ini dibawah umur. Bahkan pelaku melakukan pemerasan," ujar Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, Selasa (31/8).
Keduanya sempat melakukan hubungan suami istri di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Batam, pada 17 Agustus 2021. Pelaku menjemput korban lalu membawanya ke hotel tersebut. Di sana keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Saat itu, pelaku juga merekam aksi tersebut menggunakan ponselnya. Korban yang mengetahui hal itu sempat terlibat cek-cok dengan pelaku.
"Usai melampiaskan hawa nafsunya, pelaku mengantar korban kembali ke kamar kosnya," jelas Budi.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pelaku juga kembali melakukan aksi bejatnya itu pada 26 Agustus 2021 lalu. Usai berhubungan, korban melihat ponsel pelaku yang merekam aksi keduanya saat melakukan hubungan intim. Keesokan hari pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada korban.
"Pelaku tersebut mengancam korban apa bila tak berikan uang maka video hubungan mesum akan disebar," terangnya.
Korban yang merasa terancam lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Lubuk Baja, Batam. Polisi kemudian mengamankan pelaku di kamar kosnya.
"Anggota sempat terjadi aksi kejaran dengan pelaku dimana salah satu anggota jatuh. Beruntung saja pelaku dapat diamankan hingga akhirnya dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut," tutupnya.
Dari kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu helai bra warna hitam, celana korban, dan handphone merek Infinix yang diduga digunakan pelaku merekam aksi bejatnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatnnya pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.