72 Pencari Kerja di Batam Jadi Korban Penipuan, Per Orang Diminta Rp 1,5 Juta

Konten Media Partner
3 September 2021 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilistrasi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilistrasi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 72 orang pencari kerja (pencaker) di Kota Batam menjadi korban penipuan oleh pria bernama Danus, warga Batam, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Pelaku menawarkan kerja kepada korban dengan meminta uang Rp 1,5 juta untuk keperluan administrasi, agar dapat kerja di salah satu perusahan industri di Batamindo.
"Seiring berjalan waktu kerja yang dijanjikan ke korban tak juga didapatkan, uang diambil. Hingga akhirnya pelaku ditangkap," ujar Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya’ban Harapan, Kamis (2/9).
Berawal dari para korban yang mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 109 juta namun tak kunjung kerja akhirnya membuat laporan ke Polsek Sei Beduk.
Kemudian pada Rabu (1/9) sekitar pukul 22.45 WIB para korban mengiring pelaku ke Polsek Sei Beduk untuk dapat mempertanggung jawaban perbuatannya.
"Laporan kita terima dugaan penipuan dan penggelapan. Pelaku langsung kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Berkaca ke kasus ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan apakah ada korban lain dan sudah berapa lama aksi penipuan itu dilakukan.
"Kasusnya kita masih kembangkan, untuk ungkap kejahatan yang lain," terang dia.
Polisi menyita barang bukti dari pelaku yakni 7 lembar kwitansi penyerahan uang dengan masing-masing kwitansi sebesar Rp 1.500.000, serta 7 map surat persyaratan lamaran kerja, dua unit HP samsung.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku dijerat pasal 372, 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.