6 Warga Penghuni Rutan dan Lapas Batam Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

Konten Media Partner
15 Maret 2021 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Rutan Batam, Yan Patmos, memberikan berkas remisi kepada warga binaan. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Rutan Batam, Yan Patmos, memberikan berkas remisi kepada warga binaan. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Sebanyak 6 orang warga penghuni Rutan dan Lapas Batam, Kepulauan Riau, memperoleh remisi pada peringatan Hari Raya Nyepi tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Masing-masing penerima remisi tersebut terdiri dari satu orang warga binaan Rutan dan 5 orang penghuni Lapas Batam.
Khusus penghuni Rutan Batam, potongan masa tahanan diperoleh Swinder Raju Singh. Ia dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi selama satu bulan dari masa hukuman yang harus di jalani.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Di saat momen Hari Raya Nyepi, kita berikan haknya," kata Kepala Rutan Batam, Yan Patmos pada wartawan, Senin (15/3).
Dia menjelaskan, pemberian remisi bagi warga binaan yang beragama Hindu ini, sebelumnya telah melalu proses usulan serta merupakan komitmen Rutan Batam dalam bentuk memberikan layanan.
"Ini bentuk layanan kita terhadap  warga binaan apapun agamanya," katanya.
Yan berharap agar semua warga binaan bisa menjadi lebih baik. Ia juga menyampaikan selamat Hari Raya Nyepi bagi seluruh warga yang merayakan, khusus di Rutan Batam.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, jumlah warga binaan di Rutan Batam ada 1.000 orang, kita selalu memberikan yang terbaik untuk mereka," kata dia.
Di hari yang sama, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau memberikan 5 warga binaan remisi yang sama.
"Napi yang beragama Hindu ada 11 orang yang dapat remisi 5 orang," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Dannie Firmansyah.
"5 orang tersebut memperoleh remisi kategori RK 1 satu bulan dua orang, satu bulan 15 hari 2 orang dan dua bulan satu orang," tambah dia.
Pemberian remisi di Hari Raya Nyepi Tahun 2021 tertuang dalam SK Menkumham RI nomor PAS-220.PK.01.01.02 Tahun 2021 dan PAS-222.PK.01.01.02.