6 Bulan Kerja Jadi Fotografer, Pria di Batam Malah Cabuli Anak Bosnya

Konten Media Partner
28 Maret 2021 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Shutterstock.
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial SP yang berkerja sebagai fotografer tega mencabuli anak bosnya sendiri yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Peristiwa tersebut terjadi di Kavling Nato, Sagulung, Kota Batam, pada Senin (22/03) pukul 12.00 WIB lalu.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, aksi tak senonohnya itu terjadi ketika korban sedang mandi. Kondisi rumah saat itu sedang kosong. Ayah korban (bos pelaku) dan adik korban sedang tidak berada dirumah.
Saat itu pelaku datang dan mengendong korban dari kamar mandi menuju ruang tamu dengan kondisi tanpa busana. Disana pelaku melakukan aksi bejatnya.
Menurut pengakuan pelaku, ia hanya menggesekkan kemaluannya ke paha korban hingga mengeluarkan cairan. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban kepada ayahnya bahwa SP telah mengotori pahanya.
Tak terima dengan kejadian yang menimpa putrinya, ayah korban langsung membuat laporan dan membawa pelaku ke Polsek Sagulung pada Rabu (24/03) sekitar pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Diketahui, pelaku diangkat ayah korban yang merupakan usaha fotografi sebagai fotografer. Pelaku mengaku sudah bekerja selama enam bulan dengan gaji Rp 1.200.000 dan juga tinggal bersama keluarga tersebut.
"Pelaku ini tinggal di rumah korban, dan sudah 6 bulan berkerja dengan ayah korban," kata Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf, Sabtu (27/3).
Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan yang tak terpuji tersebut sebanyak satu kali. Aksinya itu diduga akibat sering melihat foto seksi di internet.  Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekap di jeruji Polsek Sagulung sementara dalam pemeriksaan.
"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tambah AKP Yusriadi Yusuf.
ADVERTISEMENT