52 Hari Dirawat, Ajudan Alm Wali Kota Tanjungpinang Dinyatakan Sembuh COVID-19

Konten Media Partner
22 Juni 2020 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi tim medis melakukan pemeriksaan tes cepat COVID-19 Foto: ANTARA FOTO/M N Kanwa.
Seorang pasien COVID-19 di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau dinyatakan sembuh, Senin (22/6). Ia adalah pasien inisal Tn. AP (24) yang merupakan kasus nomor 24 di Kota Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan resmi Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, disebutkan yang bersangkutan merupakan ajudan dari kasus nomor 13 (Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul).
"AP terkonfirmasi pernah mengalami demam dan telah dilakukan pemeriksaan PCR pertama dengan hasil negatif," ungkap Rahma.
"Dilakukan pengambilan swab dan pemeriksaan PCR ulang, kemudian hasil pemeriksaan keluar pada tanggal 1 Mei 2020 dan dinyatakan positif COVID-19," imbuhnya.
Ajudan mendiang wali kota Tanjungpinang itu menjalani perawatan di RSUD Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) Provinsi Kepulauan Riau selama 52 hari sejak tanggal 1 Mei 2020.
Adapun detil pemeriksaan swab yang bersangkutan sebanyak 12 kali sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan RT PCR, dua kali berturut-turut negatif maka pasien dinyatakan sembuh," papar Rahma.
Meskipun sudah dinyatakan sembuh, namun pasien tersebut tetap harus melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari ke depan.
Untuk diketahui, dengan kesembuhan AP, maka pasien COVID-19 di Kota Tanjungpunang yang dinyatakan sembuh sebanyak 23 orang.
Saat ini, kasus aktif COVID-19 di Kota Tanjungpinang tinggal 1 orang dan masih menjalani pengobatan di RSUD RAT Provinsi Kepulauan Riau.
"Yang satu lagi. kondisinya stabil, dan diharapkan pasien ini segera sembuh, karena berdasarkan pemeriksaan terakhir diterima yang bersangkutan sudah negatif 1 kali, tinggal menunggu pemeriksaan negatif yang kedua." tutup Rahma.