news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

5 Fakta Aksi Tipu-Tipu Agen Listrik Palsu di Karimun

Konten Media Partner
3 Oktober 2020 10:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Karimun, AKBP Muhmmad Adenan, mengintrogasi tersangka NA. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Karimun, AKBP Muhmmad Adenan, mengintrogasi tersangka NA. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kasus penipuan dan penggelapan yang dialami puluhan warga di Karimun, Kepulauan Riau, berhasil di ungkap jajaran Satreskrim Polres Karimun.
ADVERTISEMENT
Tidak sedikit pelanggan menjadi korban atas aksi yang dilakukan oleh tersangka wanita berinisial NA (27) tersebut. Dilaporkan, jumlah korban terakhir hingga mencapai 92 orang.
Berikut kepripedia merangkum 5 Fakta aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan NA.
1. Gelapkan Uang Pelanggan Hingga Rp 65 Juta.
Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka NA menggelapkan uang pembayaran listrik para pelanggan hingga mencapai Rp 65 juta.
Seluruh uang tersebut tidak disetorkan kepada pihak PLN setelah para pelanggan membayar tagihan listrik kepadanya melalui perusahaan agen yang telah ia dirikan sendiri. Tersangka kemudian malah menggunakan untuk uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, menjelaskan, jumlah uang hasil penggelapan yang telah dilakukan tersangka bahkan diperkirakan lebih dari Rp 65 juta.
ADVERTISEMENT
"Total tadi sekitar Rp 65 juta, sebenarnya lebih dari 65 karena sebagian (pelanggan) dari pada permasalahan ini juga repot, listrik dipadamkan sehingga pembayaran juga tetap ke PLN," ujar di Mapolres Karimun, Jumat (2/10).
2. Mantan Karyawan Agen Pembayaran Listrik.
Press Rilis pengungkapan kasus penggelapan tagihan listrik pelanggan di Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
Seluruh modus yang dilakukan tersangka NA dapat berjalan sesuai rencananya. Setelah dilakukan penelusuran, ia merupakan mantan karyawan di salah satu agen pembayaran listrik yang telah lama tutup bernama Agen Amiral.
Berangkat dari pengalamannya itu, NA kemudian mendirikan sebuah agen pembayaran listrik bernama Agen Baran Rezeki pada bulan Mei 2020 yang lalu.
Seluruh data pelanggan listrik yang ada pada perusahaan tempatnya dulu bekerja, dialihkan kepada agen perusahaan yang telah didirikan sebelumnya. Sehingga, seluruh pelanggan tidak menaruh kecurigaan terhadap NA.
ADVERTISEMENT
"Rasa takut ada. Tapi uang itu untuk bayar pinjaman online," ujar NA saat ditemui di Mapolres Karimun, Jumat (2/10).
3. Punya 29 Akun Pinjaman Online.
Menurut pengakuan NA, seluruh uang pembayaran tagihan listrik para pelanggan yang telah digelapkan tersebut, digunakan untuk menutupi pinjaman online yang belakangan diketahui sebanyak 29 akun.
"Ada 29 akun pinjaman online yang berbeda, uang nya ya untuk bayar pinjaman itu. Pinjaman online itu untuk modal usaha," ungkap NA.
4. Libatkan Suami Dalam Kasus Penggelapan Tagihan Listrik.
Selain NA, polisi juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus ini yakni YA. Pria tersebut akhirnya turut diamankan dalam keterlibatannya atas kasus penggelapan tersebut. Mirisnya, tersangka YA merupakan suami dari tersangka NA.
Tersangka Ya (suami NA) saat diwawancarai awak media. Foto: Khairrul S/kepripedia.com
"Saudari NA dan saudara YA ini suami istri. Suaminya ikut juga melakukan kegiatan itu, membantu. Turut serta dia, melakukan kegiatan tersebut, tidak menyetorkan uang tadi," jelas Kapolres Karimun.
ADVERTISEMENT
5. Terbongkar dari Kecurigaan Pelanggan.
Penggelapan uang tagihan yang dilakukan NA terbongkar setelah salah seorang pelanggan merasa curiga lantaran menerima surat pemutusan listrik sementara oleh pihak PLN.
Padahal, pelanggan tersebut mengaku telah membayar tagihan sebagaimana mestinya sesuai jadwal pembayaran untuk setiap bulan. Pelanggan tersebut lantas mengkonfirmasi perihal itu kepada pihak PLN.
Dari keterangan yang diperolehnya, PLN mengkonfirmasi bahwa benar ia tercatat sebagai pelanggan yang belum membayar tagihan listrik sehingga harus dilakukan pemutusan sementara. Pelanggan tersebut langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Salah satu korban penggelapan tagihan listrik di Karimun, Hasan. Foto: Khairul S/kepripedia.com