news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

5 ASN Pemda Lingga Dilaporkan ke KASN, AWe: Bawaslu Jangan Bikin Gaduh

Konten Media Partner
5 Oktober 2020 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Lingga, Alias Wello. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Lingga, Alias Wello. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Bupati Lingga yang kini menjalani masa cuti, Alias Wello turut angkat bicara soal 5 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga yang dilaporkan ke Komisi Aparaturs Sipil Negara (ASN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT
Awe, sapaan akrabnya, menilai Bawaslu seharusnya bekerja secara profesional tanpa terpengaruh opini yang berkembang, serta melihat konteks permasalah secara lebih luas.
"Kita minta Bawaslu bekerja profesional dan jangan bikin gaduh," ungkap pria yang kini mencalonkan sebagai Bupati Bintan tersebut.
"Lihat dulu itu acara konteknya apa? itukan acara resmi pemerintahan bukan kampanye. Selain itu mengenai salam tiga jari itukan simbol salam genre dari kesehatan sesuai dengan tema acara. itukan peresmian puskesmas dari Dinas kesehatan," katanya lagi.
Awe mengaku akan menindaklanjuti permasalah tersebut jika Bawaslu Lingga tetap meneruskan permasalahan tersebut. Bahkan, ia pun menyebut akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi ASN yang diduga melanggar netralitas ASN di Pilkada 2020 tersebut.
"Kita minta dan menyatakan  pemerintah Kabupaten Lingga bisa lapor balik permasalah ini jika di lanjutkan. Siapkan pengacara untuk ASN yang nanti di permasalahan," ungkapnya tegas.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diketahui, Bawaslu Kabupaten Lingga meneruskan 2 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Lingga dalam Pilkada 2020 ke KASN.
Menurut Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni, 5 ASN terlapor juga mengakui hal tersebut.
“Pengakuan para pelaku serta keterangan saksi yang kami hadirkan dibawah sumpah untuk kasus pertama dan Kedua membenarkan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.
ads