48 Ribu Rekening Tenaga Kerja Penerima BLT di Kepri Sudah Divalidasi

Konten Media Partner
27 Agustus 2020 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rekening. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rekening. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Sebanyak 48 ribu rekening tenaga kerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di lima kabupaten dan kota se-Kepri sudah divalidasi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pembaharuan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenakerjaan (BP Jamsostek) cabang Tanjungpinang per 26 Agustus 2020, tercatat 48.605 nomor rekening sudah divalidasi.
Sekretaris BP Jamsostek cabang Tanjungpinang, Giardi Utama, menyebut pihaknya terus memvalidasi nomor rekening tenaga kerja yang aktif hingga 30 Agustus mendatang.
Sesuai dengan data BP Jamsostek, jumlah tenaga kerja yang aktif dengan upah dibawah Rp 5 juta di Kota Tanjungpinang, Bintan, Natuna, Anambas dan Lingga sebanyak 55.225 orang.
"Batas waktu pemutakhiran nomor rekening diperpanjang, yang awalnya tanggal sampai 15 Agustus kini hingga akhir bulan," ucapnya, Kamis (27/8).
Oleh karena itu, dirinya mengimbau, agar seluruh perusahaan di wilayah kerja BP Jamsostek cabang Tanjungpinang yang belum mendata nomor rekening karyawannya agar segera mempercepat proses tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut Giardi, pemerintah pusat telah menyalurkan BSU kepada 2,5 juta pekerja pada hari ini. Penyaluran akan dilakukan bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.
"Untuk sistem penyalurannya kewenangan Kemenaker. Bagi yang rekeningnya sudah tervalidasi tinggal menunggu saja," tuturnya
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek cabang Tanjungpinang, Tri Sudarmadi, mengutarakan syarat penerima upah yang memperoleh BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan (September-Desember) adalah para peserta aktif Jamsostek yang sudah membayar kepesertaannya pada Juni 2020.
"Teknis pencairan langsung ke rekening bank pemerintah penerima, dan dicairkan 2 kali. Artinya, satu kali pencairan penerima memperoleh BSU sebesar Rp 1,2 juta," tutupnya.