4 Remaja di Batam Nekat Curi Motor, Hasilnya untuk Modal Main Game Online

Konten Media Partner
18 Maret 2021 10:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengnterogasi salah satu pelaku. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengnterogasi salah satu pelaku. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Empat kawanan pelaku pencurian sepeda motor diringkus Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Riau. Tiga dari keempat pelaku merupakan anak berusia di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan para pelaku kerap menyasar kendaran yang tengah terparkir di malam hari. Aksi ini pun telah dilakukan berulang kali di beberapa wilayah di Kota Batam.
"Dalam sekejap pelaku merusak kunci motor dan berhasil menggasak membawa kabur," kata Harry dalam konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (17/3).
Usai mengambil motor, komplotan pelaku tersebut berencana akan menjual hasil curian, hingga mereka dibekuk saat hendak bertransaksi di wilayah Barelang pada Selasa (16/3).
"Pelaku YF dan temanya langsung diamankan," ucapnya.
"Pelaku bersama 11 unit motor barang bukti berhasil diamankan dan digiring ke Polda Kepri," tambah dia.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, menambahkan pelaku ini masih di bawah umur. Berdasarkan pengakuan mereka, hasil curian tersebut akan digunakan untuk bermain game online.
ADVERTISEMENT
“Kita mengamankan pelaku ini, karena adanya dugaan di atas usia mereka mengkondisikan sehingga pelaku memiliki alat digunakan dari 11 kendaraan. Selain itu menjadi kebiasaan bagi pelaku, ditambah lagi TKP enggak berjauhan,” kata Kombes Arie.
Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku. Foto: Rega/kepripedia.com
Dia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengembangan. Dugaan sementara ada pelaku lain di balik kasus ini.
“Pada intinya pelaku ini ingin menguasai uang untuk bermain, sehingga pelaku ini memanfaatkan dengan pencurian sepeda motor,” kata dia.
Arie juga mengimbau kepada para orang tua untuk ters dapat melakukan pengawasan terhadap anak, sehingga tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, bahkan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Kemudian bagi pemilik kendaraan yang kehilangan agar membawa bukti surat surat kendaraannya ke Polda Kepri.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.