3 Hari Kunker ke Lingga, Komisi VII DPR RI Bakal Tinjau Tata Kelola Tambang

Konten Media Partner
16 Agustus 2021 13:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi VII DPR RI Bidang Energi, Industri, Riset dan Teknologi, Abdul Wahid. Foto: dok DPR.
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi VII DPR RI Bidang Energi, Industri, Riset dan Teknologi, Abdul Wahid. Foto: dok DPR.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VII DPR RI Bidang Energi, Industri, Riset dan Teknologi, Abdul Wahid bersama rombongan dijadwalkan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) selama 3 hari di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang diterima kepripedia, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, akan meninjau langsung kegiatan operasi produksi dan penanganan pasca tambang di sejumlah titik di Pulau Singkep.
"Ya, betul. Mulai hari ini, Senin (16/8) sampai 3 hari ke depan, saya dijadwalkan Kunker ke Kabupaten Lingga. Agendanya, terkait bidang tugas Komisi VII," ungkap Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Wahid, dalam keterangan yang diterima, Senin (16/8).
Abdul Wahid menyebutkan jika Pulau Singkep sendiri punya sejarah panjang di bidang pertambangan. Karena itu, sesuai bidang di Komisi VII DPR RI, ia akan melihat langsung tata kelola pertambangannya antara dulu dan saat ini.
Ia mengaku sudah mengantongi banyak informasi terkait kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Lingga, baik mineral logam maupun non logam dan batuan.
ADVERTISEMENT
"Jadi, informasi saja tidak cukup. Tapi, harus turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktualnya seperti apa? Hasilnya tentu akan disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," katanya.
Sebelumnya, tata kelola pertambangan di Kabupaten Lingga menjadi sorotan hak layak. Seperti pemberitaan di sejumlah media terkait pengelolaan tambang di Bumi Bunda Tanah Melayu ini yang dinilai sedang kusut. Bahkan informasi yang beredar jika sejumlah perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak mematuhi aturan. seperti tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pasca tambang pada lahan yang sudah berakhir izinnya.
Selain itu, dikabarkan pula ada perushaan yang melakukan kegiatan operasi produksi di luar IUP dan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Bahkan, ada yang membuang limbah di luar izin yang diberikan.
ADVERTISEMENT