21 Orang Pengedar hingga Pemakai Narkoba dari 4 Kecamatan di Karimun Dibekuk

Konten Media Partner
24 Maret 2021 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengiterogasi salah satu tersangka. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengiterogasi salah satu tersangka. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Sebanyak 21 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba diamankan Polres Karimun. Mereka ditangkap berdasarkan delapan kasus yang berbeda dari empat Kecamatan yang tersebar di Karimun, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, mengatakan pengungkapan tersebut berlangsung sejak 13 Februari hingga 20 Maret 2021. Di mana, kasus terbesar yang telah diungkap dalam rentan waktu itu yakni sebanyak 854,53 gram narkotika jenis sabu.
"Ini kita limpahkan ke Direktorat Polda Kepri. Ini merupakan koordinasi kita dengan Polda," ujar Adenan di Mapolres Karimun, Rabu (24/3).
Adenan merinci, masing-masing kasus yang telah diungkap meliputi Kecamatan Karimun, Moro, dan Tebing. 4 di antara pelaku merupakan wanita.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba. Bagi masyarakat diharapkan agar jangan ada kompromi terhadap narkoba, di mana pun berada," tuturnya.
Dia menyebutkan, total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari 21 tersebut mencapt 1.085,52 gram narkoba jenis sabu dan 1/4 butir narkoba jenis pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.