news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

2 Penyelundup Miras dan Rokok di Perairan Nongsa Jadi Tersangka

Konten Media Partner
15 Maret 2021 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas saat mengevakuasi barang tangkapan miras dan rokok Ilegal. Foto: Dok. Bea Cukai Batam
zoom-in-whitePerbesar
Petugas saat mengevakuasi barang tangkapan miras dan rokok Ilegal. Foto: Dok. Bea Cukai Batam
ADVERTISEMENT
Bea Cukai Batam menetapkan dua orang tersangka penyelundupan miras dan rokok ilegal di Perairan Nongsa beberapa waktu lalu. Keduanya didapati membawa barang senilai Rp 10 miliar itu dengan menggunakan kapal pengangkut KM Budi.
ADVERTISEMENT
"Dua orang tersebut berinisial BRH (34) selaku nahkoda KM Budi dan IAZ (40) selaku ABK kapal," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah saat dikonfirmasi, Senin (15/3).
Saat disinggung terkait pemilik barang, Rizki menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan.
"Untuk pemilik masih dalam pendalaman dari dua tersangka tersebut," kata dia.
Dia menjelaskan, kapal pengangkut muatan miras dan rokok ilegal tersebut, saat ini telah berada di gudang penyimpanan di wilayah Tannjung Uncang, Batu Aji, Batam.
"KM Budi telah terbukti membawa barang ilegal dan melanggar Undang-undang Kepabeanan dengan jumlah barang muatan sebanyak 454 karton rokok berbagai merk dengan jumlah 5,9 juta batang dan 1.020 botol minuman beralkohol," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, saat dilakukan pengejaran, kapal kayu KM Budi sempat menabrak kelong milik masyarakat setempat pada saat terlibat aksi kejar-kejaran bersama petugas Bea Cukai Batam.
“Atas kerusakan yang terjadi, BC Batam berinisiatif atas perintah pimpinan untuk melakukan komunikasi kepada pihak warga dan memberikan bantuan untuk membantu kerusakan kelong yang terjadi yang ada,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
“Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pasal 50, pasal 54, dan pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya.