2 Pengedar Narkoba di Karimun Ditangkap

Konten Media Partner
6 Agustus 2021 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ganja kering. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganja kering. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Aksi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, semakin nekat. Bahkan, pelaku dengan berani membawa narkoba jenis ganja seberat 3,5 kilogram dari Aceh hingga sampai ke Karimun.
ADVERTISEMENT
Lalu transportasi apa yang digunakan pelaku sampai di Karimun?
Berdasarkan hasil penyidikan Satres Narkoba Polres Karimun, pelaku inisial D yang kini masih buronan membawa narkoba tersebut memalui jalur darat dari Aceh menuju Riau.
Selanjutnya, pelaku menaiki kapal penumpang antardaerah (Riau-Kepri) dengan membawa narkoba tersebut. Setelah tiba di Karimun, narkoba tersebut dikumpulkan dan pelaku kembali ke Aceh untuk membawa barang yang sama.
"Dia (pelaku) masuk pakai kapal biasa (reguler). Bawa sedikit-sedikit dan dikumpul, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Karimun," ujar Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, Jumat (6/8).
Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial H dan MY yang berperan sebagai pengedar setelah seluruh narkoba itu dikumpulkan di satu tempat di wilayah Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
ADVERTISEMENT
"Untuk dua pelaku yang kita amankan mereka perannya pengedar. Kita amankan pada 17 Juli 2021 lalu," jelasnya.
Total keseluruhan barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian sebanyak 3.586,76 gram terdiri dari daun ganja kering, batang ganja, dan biji ganja siap edar.
Sementara, kata Elwin, pihaknya akan terus memburu pelaku yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengungkap lebih jauh kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah berjuluk bumi berazam tersebut.
"Yang DPO ini masih kita telusuri. Sudah ada gambaran lah," tutupnya.