news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

2.176 Narapidana di Kepri Dapat Remisi HUT RI ke-75

Konten Media Partner
17 Agustus 2020 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sebanyak 2.176 narapidana di Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Kepri memperoleh remisi HUT RI ke-75, Senin (17/8).
ADVERTISEMENT
Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Rinto Gunawan, mengatakan dari ribuan narapidana yang memperoleh remisi tersebut, 4 diantaranya langsung dapat menghirup udara bebas.
"Sedangkan 14 orang lainnya masih menjalani subsider karena belum membayar denda," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi 2.158 orang merupakan Remisi Umum Sebagian (RU1). Dimana, narapidana tersebut masih menjalani sisa pidana setelah mendapatkan remisi. Kemudian, 18 narapidana memperoleh Remisi Umum Seluruhnya (RU2), dimana narapidana langsung bebas atau masih
menjalani subsider karena belum membayar denda.
"Pemberian remisi di berikan secara virtual serentak di Indonesia," ucapnya.
Adapun jumlah narapidana di Provinsi Kepri yang memperoleh remisi pada HUT-RI ke-75 tahun 2020 :
1. Lapas  Kelas II A Tanjungpinang 299 orang (bebas 5 orang).
ADVERTISEMENT
2. Lapas kelas II A Batam 918 orang (bebas 5 orang).
3. Lapas Narkotika 311 orang (bebas 5 orang).
4. Lapas Anak (LPKA) Batam 15 orang.
5. Lapas Perempuan (LPP) Batam 117 orang.
6. Rutan Tanjungpinang 151 orang (bebas 2 orang).
7. Rutan Batam 278 orang (bebas 1 orang).
8. Rutan Tanjungbalai Karimun 179 orang.
9. Cabang Rutan Dabo Singkep 30 orang.