19 Calon Jemaah Haji di Batam Pilih Tarik Setoran Bipih

Konten Media Partner
9 Juni 2021 12:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemberangkatan jemaah haji asal Aceh pada pelaksanaan ibadah haji 1440 H/2019 lalu. Foto: Khairul Umami
zoom-in-whitePerbesar
Pemberangkatan jemaah haji asal Aceh pada pelaksanaan ibadah haji 1440 H/2019 lalu. Foto: Khairul Umami
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Calon Jemaah Haji (CJH) Batam mempertanyakan kembalian uang yang tidak dapat menunaikan kewajiban ke Tanah Suci. Hal itu diketahui setelah Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk pembatalan pemberangkatan haji 2020 dan 2021 untuk mencegah penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Kemenag Kota Batam Zulkarnain Umar mengatakan, sebanyak 19 orang calon jemaah haji asal Batam memilih menarik kembali Bipih yang telah disetorkan di tahun 2020 lalu.
"Sedangkan di tahun 2021 belum ada. Namun ada dua orang jemaah calon haji yang menanyakan persyaratan pengembalian Bipih tersebut," kata Zulkarnain kepada kepripedia dalam pesan tertulis, Rabu (9/6).
"Untuk tahun ini belum ada. Tapi sudah ada dua orang yang menanyakan syarat dan mekanisme pengembalian biaya perjalanan haji mereka," tambah dia.
Dijelaskan, pemerintah memfasilitasi bagi calon jemaah haji yang ingin menarik kembali Bipih yang telah mereka setorkan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
ADVERTISEMENT
Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bahwa calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan.
"Untuk surat permohonan, blangkonya sudah kita siapkan," ungkap Zulkarnain.
Ada tujuh tahapan pengembalian Bipih ini, dimana jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas.
Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
ADVERTISEMENT
Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik pada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji atau Siskohat.
Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.
ADVERTISEMENT
Terakhir, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.