18,8 Hektare Hutan Lindung di Bintan Dilepas ke Masyarakat

Konten Media Partner
1 September 2021 21:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra, menyerahkan sertifikat redistribusi tanah dan pelepasan kawasan hutan lindung di Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra, menyerahkan sertifikat redistribusi tanah dan pelepasan kawasan hutan lindung di Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra, menyerahkan sertifikat redistribusi tanah dan pelepasan kawasan hutan lindung di Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan, Selasa (31/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
Sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung kepada warga setempat sebagai bentuk mewujudkan program nawacita reforma agraria.
Dalam kegiatan tersebut, Surya menyampaikan, Desa Lancang Kuning merupakan wilayah yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Oleh karena itu, karena warga setempat sudah lama tinggal, memanfaatkan, sekaligus merawat kawasan tersebut dengan baik maka sudah seharusnya ada redistribusi lahan menjadi sertifikat.
Namun demikian, kewenangan melepaskan bidang tanah dari kawasan hutan merupakan tupoksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah Kementerian LHK melepaskan bidang tanah dari kawasan hutan baru Kementerian ATR BPN menerbitkan sertipikat tanah.
"Jadi mohon bersabar bagi yang belum mendapatkan sertipikat tanah karena ini harus dikoordinasikan oleh dua kementerian, tetapi kita terus berusaha menuntaskan ini," ungkapnya dihadapan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, reforma agraria menjadi salah satu nawacita yang digagas oleh Presiden Joko Widodo sebagai tujuan dari pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Reforma agraria menjadi senjata atau jurus baru Presiden Jokowi untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, mengurangi pengangguran, mempersempit kesenjangan sosial ekonomi.
Maka dari itu, salah satu tugas Wakil Menteri di Kementerian ATR BPN adalah khusus untuk menyelesaikan redistribusi sertipikat tanah kepada masyarakat Indonesia.
"Jadi memang saya harus turun langsung ke masyarakat untuk memastikan penyelesaian redistribusi sertifikat tanah didapatkan oleh masyarakat," kata Surya.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sangat mengapresiasi kerja Kementerian ATR BPN atas redistribusi sertifikat tanah di desa Lancang Kuning. Sertifikat tanah tersebut akan menjadi kepastian hukum bagi warga yang tinggal di desa Lancang Kuning.
ADVERTISEMENT
"Bapak ibu sekarang tidak perlu khawatir karena sekarang sudah punya legalitas tinggal disini," ujarnya.
Ansar berharap agar masyarakat yang sudah mempunyai sertifikat tanah untuk memanfaatkan lahan yang mereka punya dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Lancang Kuning.
"Jadikan lahan ini sebagai modal untuk dibuat sebagai lahan yang produktif untuk pertanian dan peternakan, jaga lahan ini dengan baik," kata Gubernur Ansar.
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menerangkan Desa Lancang Kuning adalah desa yang menjadi pilot projects Kampung Reforma Agraria di Kepulauan Riau. Desa ini terdiri dari 2 RW dan 4 RT dengan jumlah penduduk sebanyak 451 orang.
Desa Lancang Kuning mempunyai luas wilayah sekitar 743,62 ha yang secara keseluruhan diklaim sebagai kawasan hutan, padahal masyarakat telah hidup dan mendiami tanah-tanah secara turun temurun.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2020 lalu telah dilepaskan dari kawasan hutan seluas 41,98 hektare dan telah disertifikatkan pada tahun 2021 ini seluas 18,8 ha atau sebanyak 276 bidang tanah.