PT NPM Bantah 22 Alat Berat yang Disegel Polda Sultra di Konut Miliknya
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan berita yang beredar pada tanggal 1 April kemarin, bahwa 22 alat berat milik PT NPM disegel oleh Polda akibat melakukan penambangan di IUP PT BSJ, melalui kesempatan ini, saya mewakili PT NPM mengklarifikasi bahwa itu tidak benar. Alat itu bukan milik PT NPM," jelas Manager Operasional PT NPM, Reinesans Pasali, Kamis (2/4).
Rei juga membantah pernyataan Kepala Desa Boedingi, Akhsar, yang menyebut bahwa alat yang disegel Polda adalah milik PT NPM, dan juga membantah PT NPM telah melakukan penambangan sekitar seminggu di wilayah desa tersebut.
Tapi, Reinesans membenarkan bahwa PT NPM pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Boedingi terkait rencana aktivitas penambangan di desa setempat.
"Kami tidak pernah melakukan penambangan ataupun mobilisasi alat berat ke lokasi IUP PT BSJ, ataupun mobilisasi karyawan untuk melakukan penambangan disana. Kami belum pernah beroperasi di lokasi itu. Kalau sosialisasi benar, di bulan Maret kami didampingi oleh owner kami sebatas sosialisasi," bantahnya.
"Jadi, keterangan kepala Desa Boedingiย bahwa kami sudah menambang disana dengan tegas PT NPM mengatakan itu tidak benar. Kalau keterangan (Kades Boedingi) bahwa kami pernah melakukan sosialisasi, ya, itu benar," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Pihak PT NPM, kata Rei, tidak mengetahui alat berat milik perusahaan mana yang disegel Polda Sultra. "Kami tidak itu alat siapa. Kami tahu ada penyegelan disana saja melalui berita," katanya.
Rei menjelaskan, memang benar PT NPM pernah melakukan aktivitas penambangan di Kabupaten Konawe Utara, yaitu di area IUP PT Bososi. Namun, saat menambang, 6 alat berat mereka disegel oleh Tim Mabes Polri. Sejak saat itu, lanjut Rei, PT NPM tidak pernah lagi berkativitas di Konawe Utara.
"Di Konawe Utara iya, kami pernah beroperasi di PT Bososi, seperti yang sudah terangkat di berita, memang ada alat berat kami yang tertahan karena disegel Mabes Polri, itu memang alat PT NPM , ada 6 alat (yang disegel), 5 eksavator, 1 doser. Setelah kejadian itu kami tidak kerja di tempat lain lagi di Konut," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerahย Sulawesi Tenggara dikabarkan melakukan penyegelan sebanyak 22 alat berat yang diduga milik salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Berdasarkan pantauan wartawan dilokasi, Rabu (1/4), sedikitnya ada 22 alat berat yang terdiri dari 19 Eksavator, 2 Dozer D85 dan 1 Vibro berjejer rapi dan telah terpasang garis polisi atau Police Line.
๐
๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ก๐ช๐ฅ๐ ๐๐ค๐ก๐ก๐ค๐ฌ ๐ ๐๐ฃ๐๐๐ง๐๐ฃ๐๐จ๐๐ ๐๐ ๐๐ฃ๐จ๐ฉ๐๐๐ง๐๐ข @๐ ๐๐ฃ๐๐๐ง๐๐ฃ๐๐จ๐๐ ๐๐๐ฃ ๐ ๐ก๐๐ ๐ฉ๐ค๐ข๐๐ค๐ก '๐๐๐๐๐ ' ๐ช๐ฃ๐ฉ๐ช๐ ๐ง๐๐๐๐ข ๐๐ฃ๐๐ค๐ง๐ข๐๐จ๐ ๐ข๐๐ฃ๐๐ง๐๐ ๐ก๐๐๐ฃ๐ฃ๐ฎ๐ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐ฉ๐๐ง๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐ช๐ก๐๐ฌ๐๐จ๐ ๐๐๐ฃ๐๐๐๐ง๐.