Polres Konawe Selatan Ciduk Bandar Narkoba Saat Transaksi di Balai Desa

Konten Media Partner
11 Agustus 2020 13:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti sabu yang diamankan polisi dari tangan tersangka SI alias IV. Foto: Abdillah/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sabu yang diamankan polisi dari tangan tersangka SI alias IV. Foto: Abdillah/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satresnarkoba Polres Konsel berhasil menangkap seorang pria berinisial SI alias IV bin JU (21) karena menguasai narkotika jenis sabu seberat 7,90 gram.
ADVERTISEMENT
SI pria asal Desa Lakomea, Kecamatan Landono, Konsel ditangkap pada Rabu, (5/8) sekira pukul 22.30. Pelaku diduga menjadi pengguna sekaligus pengedar di wilayahnya.
Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Konsel Iptu Ismail mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula saat dirinya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di balai desa setempat.
Atas informasi tersebut, kata Ismail, personil Resnarkoba melakukan pengintaian di sekitar Desa Lakomea dan berhasil menciduk pelaku di sekitar balai desa tersebut.
"Petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan ditemukan pada pelaku 5 sachet narkotika jenis shabu dengan berat 7.90 gram, bersama barang bukti lainnya," terang Ismail melalui pesan WhatsAppnya.
Saat ini, kata Ismail, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Konsel guna pengusutan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
***
Abdillah