Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kerusuhan di Buton

Konten Media Partner
6 Desember 2021 13:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah warga dibakar saat peristiwa kerusuhan di Buton. Foto: Dok Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Rumah warga dibakar saat peristiwa kerusuhan di Buton. Foto: Dok Istimewa.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus kerusuhan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilimpahkan ke Polda Sultra.
ADVERTISEMENT
Atas kerusuhan tersebut, polisi turut mengamankan 9 orang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Polres Buton fokus dalam pengamanan Kambtibmas di lokasi kejadian.
Diketahui, selain 9 orang yang ditahan, Polres Buton telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, 4 diantaranya adalah anak bawah umur yang hanya dikenakan wajib lapor.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Rony Syahendra saat dikonfirmasi kendarinesia, pada Senin (09/12).
Ia mengungkapkan, kasus kerusuhan di Buton telah dilimpahkan di Polda Sultra dan sebanyak 9 orang telah dilakukan penahanan.
"Iya, benar. Untuk kepentingan penyidikan, 9 orang sekarang sudah diamankan di Polda," ucap Rony melalui pesan singkat.
Diberitakan sebelumnya, Kerusuhan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (22/11) malam, diduga karena putusan Pengadilan Pasarwajo atas perkara sengketa lahan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Buton, AKBP Gunarko saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih berada di lokasi guna melakukan penjagaan agar tidak terjadi kerusuhan kembali.
"Iya, dugaan sementara (massa rusuh di Buton) akibat sengketa lahan," kata Gunarko kepada kendarinesia, Selasa (23/11).
Gunarko mengungkapkan kerusuhan melibatkan warga sekitar Desa Lasalimu merupakan pendukung Kepala Desa selaku tergugat yang tidak menerima hasil putusan pengadilan terkait sengketa lahan.
"Tergugat (sengketa lahan) kepala desa didukung oleh masyarakat," paparnya.