Polemik Kasus 'Drop Out' Hikma Sanggala dan Jawaban Pihak IAIN Kendari

Konten Media Partner
12 September 2019 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hikma Sanggala (berkemeja putih), mahasiswa yang dikeluarkan dari kampus IAIN Kendari. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Hikma Sanggala (berkemeja putih), mahasiswa yang dikeluarkan dari kampus IAIN Kendari. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polemik dikeluarkannya mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari bernama Hikma Sanggala terus bergulir. Bahkan, kasus dikeluarkannya mahasiswa Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah itu sampai ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
ADVERTISEMENT
Melalui Komisi IV DPRD Sultra, pihak Hikma dan kampus dipertemukan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (11/9).
Dalam rapat tersebut, Hikma mempertanyakan dan meminta penjelasan pihak kampus yang telah mengeluarkannya dengan tuduhan berafiliasi dengan aliran yang bertentangan dengan Pancasila dan paham-paham kebangsaan.
"Aliran sesat apa yang dimaksud? Kalau diduga aliran sesat yang dimaksud paham khilafah, apa yang salah dengan khilafah, padahal di kampus saya berhak menyampaikan pendapat, aspirasi, dan dijamin mendapatkan mimbar akademik," kata Hikma.
Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah Bidang Kemahasiswaan, Nurdin, menjelaskan keterlibatan Hikma di dalam organisasi pro khilafah tidak ada yang salah. Namun, apa yang dilakukan Hikma dinilai merupakan pencemaran nama baik kepada lembaga.
ADVERTISEMENT
"Menyebarkan konten-konten yang mencederai dan itu jelas ada dokumennya," ujar Nurdin.
Pihak kampus, lanjut Nurdin, telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur akademik. Selain itu, tim kehormatan kode etik telah mengidentifikasi laporan, mengkaji, dan mengklarifikasi Hikma Sanggala, dan telah dinyatakan melakukan pencemaran nama baik lembaga.
"Setelah ada laporan yang telah dilakukan saudara HS (Hikma Sanggala), tim kode etik melakukan rapat dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi," kata Nurdin.
Nurdin mengatakan, konteks pembinaan pihak kampus terhadap Hikma sudah dilakukan. Pertama melalui proses mendidik, kemudian teguran lisan dan tertulis, sehingga kampus telah mengambil keputusan sesuai kode etik yang menjadi landasan.
"Konteks pembinaan kami tidak berhenti pada mengingatkan terkait perilaku, kita berbicara NKRI, tidak mau ada negara di dalam negara," ucap Nurdin.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo, mengatakan sengaja memfasilitasi pertemuan tersebut setelah memantau perkembangan kasusnya dari beberapa media online.
Yaudu mengatakan ia sudah tahu akan ada perdebatan antara kedua belah pihak. Yaudu menyebut DPRD Sultra tidak menyimpulkan mana yang benar dan salah.

Jawaban Rektor Soal Pemecatan Hikma Sanggala

Kasus pemberhentian status kemahasiswaan Hikma Sanggala menjadi perhatian publik, bahkan masalah itu sampai trending di Twitter beberapa waktu lalu. Merespons hal itu, pihak IAIN Kendari memberi jawaban melalui Rektor IAIN Kendari, Faizah Binti Awad.
Faizah menegaskan pemberhentian Hikma sudah sesuai dengan prosedur akademik yang berlaku di lingkungan IAIN Kendari.
Pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hikma Sanggala tertuang dalam surat Keputusan Rektor IAIN Kendari Nomor: 0653 tahun 2019, tentang pemberhentian tidak hormat sebagai mahasiswa IAIN Kendari tertanggal 22 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Menurut Faizah, surat keputusan tersebut telah melalui serangkaian proses dan melalui beberapa pertimbangan.
Antara lain: Pemecatan Hikma dalam rangka menjaga marwah institusi dan mewujudkan kampus yang kondusif, dan bebas dari paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dari kasus pemecatan Hikma, IAIN Kendari ingin bersikap tegas terhadap tindakan yang berupaya mengganggu stabilitas kampus yang kondusif dan bebas dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Kampus IAIN Kendari, Foto: Istimewa.
Hikma Sanggala, lanjut Faizah, pernah mendapat sanksi akademik sesuai dengan SK Rektor Nomor 133.c tahun 2017 berupa skorsing selama 1 semester karena melanggar Peraturan Rektor Nomor 0310.2, tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa.
Menurut pihak kampus, Hikma Sanggala telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan rektor IAIN Kendari Nomor 0169.1 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa IAIN Kendari pasal 15 ayat 10, 11, 12, dan 14.
ADVERTISEMENT
"Keputusan ini juga memperhatikan surat Dewan Kehormatan Nomor 003/DK/VIII/2019, tertanggal 8 Agustus 2019 tentang usulan penjatuhan sanksi Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa kepada saudara Hikma Sanggala," kata Faizah melalui situs resmi IAIN Kendari.
"Selain itu, keputusan ini juga memperhatikan Surat Senat Ex Officio Nomor 005/SENAT.E/IAIN/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 tentang pertimbangan senat mengenai penjatuhan sanksi berat terhadap Hikma Sanggala," sambungnya.
Berdasarkan kajian Dewan Kehormatan (DK) IAIN Kendari, lanjut Faizah, Hikma Sanggala terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan tata tertib. DK menyertakan bukti bahwa Hikma Sanggala berafiliasi dalam paham yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, serta menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Hikma Sanggala juga terbukti menjadi pengurus dan atau kader organisasi yang menyebarkan ajaran bertentangan dengan Pancasila. Bukti-bukti yang dikumpulkan oleh DK menyatakan Hikma masih menyebarkan ideologi tersebut kepada mahasiswa IAIN Kendari, baik melalui tatap muka maupun media sosial.
ADVERTISEMENT
Hikma juga terbukti telah menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang merusak citra IAIN Kendari, dan melakukan penghinaan terhadap pimpinan IAIN Kendari. Atas bukti-bukti tersebut, Hikma diusulkan mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat.
“Keputusan ini bersifat final, kami juga mempersilakan saudara Hikma Sanggala untuk melakukan upaya hukum apabila tidak menerima keputusan tersebut,” ujar Faizah.