KLHK Tetapkan 2 Tersangka Penambang Ilegal di Kolaka, 17 Unit Excavator Disita

Konten Media Partner
13 November 2023 14:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Gakkum KLHK RI, Rasio Ridho Sani, menunjukkan kedua tersangka beserta 17 unit barang bukti excavator yang disita dari lokasi pertambangan. Foto: Attamimi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Gakkum KLHK RI, Rasio Ridho Sani, menunjukkan kedua tersangka beserta 17 unit barang bukti excavator yang disita dari lokasi pertambangan. Foto: Attamimi/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dirjen Gakkum KLHK RI menetapkan dua tersangka penambang ilegal di desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka berinisial LM (28) bertindak sebagai direktur dan AA (26) selaku komisaris PT AG. Keduanya kini sudah dititipkan di Rutan Kelas 2A Kendari.
Selain menetapkan tersangka, Gakkum KLHK juga menyita 17 unit alat berat Excavator PC 200 dan telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.
Dirjen Gakkum KLHK RI, Rasio Ridho Sani mengatakan saat jumpa pers, kedua tersangka telah melakukan penambangan ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan serta merugikan negara, sehingga pihaknya akan menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis.
Keduanya dikenakan Pasal 98 Ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda mencapai Rp10 miliar.
ADVERTISEMENT
"Penindakan tegas harus dilakukan kepada kedua tersangka. Harus dihukum maksimal, kedua tersangka telah mencari keuntungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara," kata Rasio, pada Senin (13/11).
"Apa yang dilakukan kedua tersangka merupakan kejahatan serius. Kami akan menindak kedua tersangka dengan pidana berlapis," tambahnya.
Excavator yang berhasil disita Gakkum KLHK. Foto: Attamimi/kendarinesia.
Selain menjerat dengan pidana pokok, Rasio telah memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan terkait kejahatan korporasi dan dugaan TPPU.
"Penegakan hukum pidana berlapis termasuk TPPU dilakukan di samping untuk meningkatkan efek jera terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini. Upaya ini untuk memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian negara," jelasnya.
Dari banyaknya kasus tambang ilegal yang telah ditindak selama ini, pengenaan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda semata, tampaknya belum cukup memberikan efek jera para pelaku. Pengenaan Pidana Tambahan berupa perampasan keuntungan dan TPPU menjadi prioritas yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku penambang ilegal.
ADVERTISEMENT