Karyawati di Kendari Diduga Disekap Pria di Dalam Ruko, Pelaku Diamankan Polisi

Konten Media Partner
8 September 2023 12:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruko tempat dua karyawati disekap di Kendari. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ruko tempat dua karyawati disekap di Kendari. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua karyawati di sebuah rumah toko (ruko) yang terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga disekap oleh seorang pria berinisial JF pada Kamis (7/9).
ADVERTISEMENT
Bos kedua karyawati itu tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi atas dugaan kasus penyekapan tersebut. Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mengamankan terduga pelaku ke kantor polisi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan setelah pelaku menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Tersangka JF ditangkap karena diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang," ujar Fitrayadi, Jumat (8/9).
Ia mengungkapkan kronologinya bermula pelapor mendapat informasi dari karyawannya bahwa pintu dapur dirusak. Setelah itu pelapor mendatangi ruko yang ia sewa lalu bertemu dengan tersangka.
Setelah itu terjadi perdebatan, lalu tersangka mengunci pintu lalu pergi. Sedangkan karyawannya berada pada sebuah kamar dalam ruko tersebut dan tidak bisa keluar.
"Pelapor meminta pertolongan kepada pihak kepolisian untuk membantu untuk dibukakan pintu ruko tersebut," bebernya.
ADVERTISEMENT
Polisi yang menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan pelapor, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah pribadinya. Akibat perbuatannya, JF dikenakan Pasal 333 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman selama 9 tahun penjara.