Kades di Kolaka Utara Dijebloskan ke Rutan Usai Selewengkan DD Rp 239 Juta

Konten Media Partner
8 Maret 2020 9:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ARS saat akan dibawa ke Rutan Kendari dari Kejari Kolut. Foto : Lukman Budianto/Kendarinesia
zoom-in-whitePerbesar
ARS saat akan dibawa ke Rutan Kendari dari Kejari Kolut. Foto : Lukman Budianto/Kendarinesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ARS, mantan pejabat sementara (pjs) Desa Loka, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak bisa berkutik saat ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
ARS ditangkap di daerah itu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan Dana Desa (DD), dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggarab 2016 dan 2017 dan dinyatakan buron sejak dua bulan lalu. Hasil audit BPKP Sulawesi Tenggara, ditemukan kerugian Negara sebanyak Rp 239 juta.
Berbekal informasi dari masyarakat, pelarian mantan kepala desa ini pun ditrcium oleh tim Kejari Kolut. ARS diamankan di Kota Palopo pada Jumat (6/3). Sebelum dibawa kembali ke Sulawesi Tenggara, tersagka lebih dulu diamankan di Kejari Palopo. Barulah pada Sabtu (7/3), tersangka diseberangkan ke Kota Lasusua melalui Pelabuhan Siwa ke Pelabuhan Tobaku.
ARS saat mengenakan baju tahanan Kejari Kolaka Utara. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia
Kepala Kejari Kolut, Teguh Imanto mengatakan, sebenarnya Kejari Kolut telah melakukan pemanggilan kepada tersangka sebanyak dua kali. Namun, pemanggilan itu tidak diindahkan, tersangka malah kabur ke luar provinsi Sultra.
ADVERTISEMENT
“Iya, kita ini sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tapi tersangkanya tidak kooperatif,” kata Teguh, di Kejari Kolaka Utara.
Tersangka hanya tiga jam berada di Kota Lasusua, kemudian langsung dibawa ke Rutan Kelas II.A Kendari untuk selanjutnya mengikuti sidang tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor Kendari.
Tersangka dijerat Pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.