Jabatan 3 Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Berakhir, Sekda Jadi Plh Bupati

Konten Media Partner
17 Februari 2021 11:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi (kemeja putih) bersama Plh Bupati Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, dan Buton Utara. Foto: Diskominfo Sultra
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi (kemeja putih) bersama Plh Bupati Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, dan Buton Utara. Foto: Diskominfo Sultra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi menyerahkan surat keputusan penunjukkan kepada tiga Sekretaris Daerah (Sekda) menjabat Pelaksana Harian (Plh) Bupati. Sekda Kabupaten Buton Utara, Yuni Nurmalawati sebagai Plh Bupati Butur, Sekda Kabupaten Konawe Kepulauan, Cecep Trisnajayadi sebagai Plh Bupati Konkep, dan Sekda Kabupaten Kolaka Timur, Eko Santoso Budiarto sebagai Plh Bupati Koltim.
ADVERTISEMENT
Penyerahan keputusan Gubernur Sultra bernomor 133.74/643 untuk Plh Bupati Butur, nomor 133.74/644 untuk Plh Bupati Konkep, dan nomor 133.74/645 untuk Plh Bupati Koltim berlangsung di Aula Merah Putih Rujab Gubernur, Selasa (16/2/2021).
Gubernur Ali Mazi mengatakan, tiga daerah tersebut berakhir masa jabatannya pada tanggal 17 Februari 2021. Untuk menghindari kekosongan jabatan dan menindaklanjuti surat Kemendagri nomor 120/738/OTDA perihal penugasan pelaksana harian kepala daerah, maka dikeluarkan surat penunjukkan Plh bupati.
Ali Mazi juga menegaskan kepada tiga Plh dalam rangka menjamin roda pemerintahan sambil menunggu pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, agar selalu berkoordinasi dengan gubernur. Hal ini harus dipatuhi sesuai perintah perundang-undangan.
Ali Mazi mengingatkan, semua jabatan memiliki tantangan tersendiri. Untuk itu, ia berharap para pejabat dapat bekerja dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Ingat tugas Plh sangat terbatas, bisa 7 hari, bisa saja 21 hari sambil menunggu kapan jadwal pelantikan bupati terpilih. Olehnya itu, Plh bupati tidak bisa mengambil tindakan yang sifatnya strategis, seperti melakukan pelantikan pejabat," jelasnya.
Ali Mazi juga menegaskan, meskipun kewenangan Plh tidak sebesar bupati, tetapi tetap memiliki peran yang penting dalam menjalankan tugas-tugas kedaerahan, terutama memastikan roda pembangunan berjalan sesuai harapan.
"Ingat citra Pemda juga ada di tangan Sekda. Olehnya jabatan Sekda sebagai tugas utama dan Plh Bupati tugas tambahan. Untuk itu dibutuhkan peran yang optimal," katanya.
"Saya titip pesan agar dalam menjalankan tugas untuk senantiasa meningkatkan disiplin ASN. Bangun kerja yang harmonis dengan pihak legislatif dan elemen terkait lainnya dalam rangka kelancaran tugas pemerintahan daerah. Selamat bertugas, pikul tanggungjawab dengan sebaik-baiknya sampai adanya pelantikan bupati definitif," harapnya.
ADVERTISEMENT
Penunjukkan Plh Bupati tersebut diikuti Bupati Konkep terpilih, Amrullah dan Wabup Koltim terpilih Andi Merya Nur, serta disaksikan Sekda Sultra, Asisten I dan unsur OPD.
Seperti diketahui, pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara, Konawe Kepulauan, dan Kolaka Timur Periode 2016-2021 berakhir pada tanggal 17 Februari 2021.
Laporan: Kalvin