Hanya Satu Perusahaan Tambang di Kolut yang Terdaftar BP Jamsostek

Konten Media Partner
11 Maret 2020 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
epala BP Jamsostek Kolaka Raya, Bachtiar Asyhari. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
epala BP Jamsostek Kolaka Raya, Bachtiar Asyhari. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tahun 2020, tercatat ada 28 perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Data ini berdasarkan rilis yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kolaka Utara.
ADVERTISEMENT
Di balik itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Kolaka Raya, menyoroti minimnya perhatian perusahaan tambang di Kolut terhadap jaminan kesehatan karyawannya.
Hal itu diungkapkan Kepala BP Jamsostek Kolaka Raya, Bachtiar Asyhari saat melakukan sosialisasi di Kantor Bupati Kolaka Utara.
Kata dia, saat ini hanya satu perusahaan tambang di Kolaka Utara yang terdaftar di BP Jamsostek. “Kalau sekarang itu baru satu ya. Khusus di Kolaka Utara. Kalau di Kolaka, untuk perusahaan tambang, rata-rata sudah terdaftar,” ucapnya, Rabu (11/3).
Karena itu, BP Jamsostek Kolaka Raya akan melakukan kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) agar perusahaan tambang di Kolaka Utara mendaftarkan karyawannya di BP Jamsostek.
Alat berat excavator sedang melakukan eksplorasi areal pertambangan yang berada di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT