Diduga Diselimuti Dendam, Pria di Buton Utara Tewas Setelah Dibacok Rekannya

Konten Media Partner
4 Agustus 2021 20:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban meninggal dunia usai mengalami luka yang cukup serius karena dibacok rekan sendiri. Foto: Dok Kepolisian Polres Buton Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Korban meninggal dunia usai mengalami luka yang cukup serius karena dibacok rekan sendiri. Foto: Dok Kepolisian Polres Buton Utara.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria di Buton Utara bernama Sila Sika (31) tega melakukan penganiayaan terhadap Tamuli alias La Uli (42) warga Desa Kotawo, Kecamatan Kulisusu Barat, Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (03/08).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton kepada kendarinesia mengatakan, kejadian tersebut dipicu dendam lama pelaku terhadap korban. Meski begitu, Sunarton tidak merincikan dendam lama apa yang dimaksudkannya.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa (03/07) sekira pukul 21.00 Wita. Ketika itu, pelaku mendatangi korban sedang berada di sebuah acara kemasyarakatan. Tanpa basa basi Sila Sika langsung menganiaaya korbannya secara membabi buta.
"Saat itu korban sedang berada di acara masyarakat, tiba-tiba datang pelaku dan tanpa bertanya langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkap Sunarton, pada Rabu (4/08).
Sadisnya, pelaku memarangi korban hingga berkali-kali hingga La Uli mengalami luka yang cukup serius akibat sabetan parang milik pelaku.
"Pelaku memarangi korban berkali-kali, hingga korban mengalami luka potong (putus tangan kiri), luka sobek pada lengan kanan bawah sampai siku, luka sobek pada leher sebelah kiri dan terdapat luka sobek pada kepala kanan," bebernya.
La Uli (42) menyerahkan diri ke pihak kepolisian Polres Buton Utara. Foto: Dok Kepolisian Polres Buton Utara.
Setelah kejadian, lanjut Sunarton, korban langsung dibawa ke RSUD Buton Utara untuk dilakukan perawatan, namun korban tidak lagi tertolong, ia meninggal saat sedang dalam perjalanan.
ADVERTISEMENT
"Begitu juga pelaku, setelah melakukan penganiayaan langsung mendatangi Polsek Kulisusu Barat untuk menyerahkan diri dan bersama anggota, pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Buton Utara," imbuhnya.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, malam itu juga (Red-Rabu (04/08) personel Sat Reskrim Polres Buton Utara langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah TKP.
"Dan kami juga melakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk mengantisipasi hal-hal yang nantinya bisa mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat," tutupnya.
Atas kejadian tersebut, Pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.