14 Tersangka Pelaku Eksploitasi Seksual Ditangkap Satgas TPPO Polda Sultra

Konten Media Partner
14 Juli 2023 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir, saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Sultra. Foto: Moch Ijah/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir, saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Sultra. Foto: Moch Ijah/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Ditreskrimum Polda Sultra menangkap 14 tersangka pelaku eksploitasi seksual. Penangkapan dilakukan sejak Kapolri membentuk satgas TPPO bulan Juni 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir mengatakan, total ada sepuluh laporan terkait eksploitasi seksual dengan total 14 tersangka.
"Untuk keseluruhan sudah ada 10 Laporan Kepolisian dengan total 14 tersangka," ungkap Syahrir saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Sultra, pada Jumat (14/7) siang.
Terbaru, pada Rabu (5/7) dan Selasa (11/7) Polda Sultra menangkap tiga orang tersangka di tempat berbeda dengan dugaan kasus yang sama. Di antaranya dua perempuan inisial MSS (21) dan TM (26) kemudian seorang laki-laki inisial LM (21).
MSS dan LM ditangkap di Penginapan Wisma Putri Darah yang beralamat di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Madonga, Kota Kendari. Sedangkan TM ditangkap di Penginapan Suite Hotel, Jalan H Supu Yusup, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
ADVERTISEMENT
Adapun modus para tersangka adalah dengan menawarkan jasa para korban menggunakan aplikasi MiChat kepada pengguna jasa dengan tarif Rp500 Ribu.
"Dari jasanya tersangka MSS dan LM mendapat upah Rp100 Ribu dan TM Rp50 Ribu," ujar Syahrir.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan.