Kemensos Dorong Aksesibilitas Informasi Ramah Penyandang Disabilitas
Konten dari Pengguna
27 Oktober 2020 8:11 WIB
Tulisan dari Kemensos tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Pemberitaan harus ramah penyandang disabilitas, baik dalam konteks aksesibilitas maupun menjadikan mereka sebagai subyek,” kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat dalam acara Focused Group Discussion bertajuk "Mewujudkan Pedoman Berita Ramah Penyandang Disabilitas" yang digelar secara virtual oleh Dewan Pers, Senin (26/10).
Berdasarkan UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terdapat lima kategori disabilitas, yakni fisik, intelektual, mental, sensorik, dan ganda/multi. Adapun, berdasarkan data berjalan 2020 dari Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,5 juta atau sekitar lima persen.
Harry melanjutkan, data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2018 mengungkapkan bahwa akses informasi penyandang disabilitas dalam penggunaan ponsel atau laptop hanya 34,89 persen, sedangkan non-disabilitas 81,61 persen. Adapun, akses internet penyandang disabilitas 8,50 persen sedangkan non disabilitas 45,46 persen.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat terus mengatasi hal ini karena pemenuhan informasi adalah hak setiap warga negara," tegasnya.
Senada dengan Harry, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menyampaikan bahwa teknologi digital dinilai akan memainkan peran penting bagi peningkatan aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas. Pasalnya, gaya hidup digital merupakan keniscayaan.
"Karena teknologi berperan sebagai supporter, driver, enabler, dan, yang terpenting, transformer," tutup Nuh.
Diselenggarakan dalam rangka mewujudkan pedoman bagi insan media untuk mengembangkan informasi yang ramah disabilitas, acara ini diikuti oleh Dirjen Rehsos Kemensos Harry Hikmat, Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham Mualimin Abdi, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril, dan Anggota Dewan Pers Asep Setiawan.