Rumah di Cirebon Digerebek, Jadi Penampungan Pekerja Migran Ilegal ke Singapura

29 Oktober 2021 23:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BP2MI Jabar memberikan keterangan terkait tempat penampungan pekerja migran ilegal di Cirebon. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
BP2MI Jabar memberikan keterangan terkait tempat penampungan pekerja migran ilegal di Cirebon. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jabar dan Polres Cirebon menggerebek sebuah rumah di Jalan Tambas, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
Rumah tersebut dijadikan tempat penampungan para calon pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan secara ilegal.
"Alhamdulillah berhasil diungkap UPT BP2MI Jabar dan satreskrim Polresta Kota Cirebon, ini adalah peristiwa yang ketiga kali Polda Jabar berhasil mampu melakukan penggerebekan, pencegahan dan bahkan menangkap terduga pelaku penempatan ilegal," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor BP2MI Bandung, Jumat (29/10).
Benny menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai lokasi penampungan calon pekerja migran ilegal yang direkrut sebuah instansi bernama PT AUS. Padahal, izin operasional perusahaan itu telah dicabut sejak Februari lalu. Petugas lalu menggerebek rumah itu.
"Jadi itu perbuatan melawan hukum dan yang dilakukan adalah perbuatan ilegal," ucap dia.
BP2MI Jabar menggerebek tempat penampungan pekerja migran ilegal di Cirebon. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Benny, petugas mendapati adanya sembilan calon pekerja migran dan seorang tersangka berinisial SW yang bertugas sebagai calo atau kaki tangan perusahaan. Para pekerja migran diimingi kerja di Singapura sebagai asisten rumah tangga.
ADVERTISEMENT
"Dalam penggerebekan berhasil diamankan penanggung jawab PT atau kaki tangan perusahaan atau calo ditemukan di tempat atas nama SW asal Bogor," kata dia.
SW juga berperan mengurusi proses pemberkasan para calon pekerja migran hingga pembuatan paspor. Tiap calon pekerja migran yang lolos tes medical check up dijanjikan menerima uang senilai Rp 5 juta. Mereka pun akan diberangkatkan ke negara penempatan pada November.
"Calon pekerja migran dijanjikan fee Rp 5 juta per orang di mana proses keberangkatan dan berkas diurus oleh SW," jelas dia.
Kini, SW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi akibat perbuatannya. Benny mengucap terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah berupaya mengungkap praktik perdagangan dan penempatan manusia secara ilegal.
ADVERTISEMENT
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya dalam tahanan Polresta Cirebon," pungkas dia.