Yasonna Bantah Visa Second Home akan Buat Indonesia Diserbu WNA China

Konten Media Partner
31 Oktober 2022 12:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Yasonna saat pembukaan konferensi Sinergi dan Kolaborasi Untuk Optimalisasi Ekosistem Kekayaan Intelektual, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (31/10).
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Yasonna saat pembukaan konferensi Sinergi dan Kolaborasi Untuk Optimalisasi Ekosistem Kekayaan Intelektual, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (31/10).
ADVERTISEMENT
NUSA DUA, kanalbali.com - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly membantah kritik bahwa penerapan visa second home akan membuat diserbu oleh warga China dan WNA lainnya.
ADVERTISEMENT
"Ada kritik mengatakan, wah kita akan diserbu nanti oleh China dan lain-lain. Malaysia sudah lebih dulu dari kita namanya silver hair visa, enggak diserbu kok. Kita punya Bali, kita punya daerah-daerah lain karena mereka harus menginvestasi di sini," katanya.
Hal itu disampaikan saat Konferensi pers saat acara Sinergi dan Kolaborasi Untuk Optimalisasi Ekosistem Kekayaan Intelektual, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (31/10).
Selain itu, pihaknya mengeklaim bahwa dengan adanya visa second home akan meningkat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan lapangan kerja di Indonesia.
"Kemarin ada beberapa dokter-dokter ahli warga negara Indonesia yang sudah pensiun dari Amerika dan beli rumah di sini, tentu (beli) apartemen, tentu dia perlu supir, dia perlu pembantu," katanya.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya itu, menurutnya, visa second home bukan hanya menguntungkan warga diaspora atau orang Indonesia yang tinggal di luar negeri.
"Saya bertemu dengan diaspora Indonesia bekas warga negara Indonesia yang kemudian bekerja di Amerika menjadi warga negara Amerika yang ingin pulang," kata dia
Menurutnya bagi bila warga diaspora yang pensiun dan menjadi warga Indonesia tidak bisa mendapatkan sosial security. Maka dengan visa second home mereka bisa datang ke Indonesia dan membeli rumah apartemen dan bisa tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun.
Seperti yang diberitakan, menjelang KTT G20, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa, pada Selasa (25/10).
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0740.GR.01.01, tahun 2022 tentang pemberian visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua yang diterbitkan pada Selasa (25/10). (kanalbali/KAD)