Warga Celukan Bawang Ajukan Kasasi Kasus PLTU Batubara ke MA

Konten Media Partner
11 Februari 2019 20:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Celukan BAwang saat berada di LBH Bali, Senin (11/2) - kanalbali/LSU
zoom-in-whitePerbesar
Warga Celukan BAwang saat berada di LBH Bali, Senin (11/2) - kanalbali/LSU
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com - Setelah kalah untuk kedua kalinya di ranah peradilan. Warga terdampak di Celukan Bawang yang menggugat izin lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2x330 MW memasukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Senin (11/2).
ADVERTISEMENT
Putu Gede Astawa, ketua kelompok nelayan Mekar Sari menjelaskan, PLTU yang berdiri pertama, saat ini dampaknya sudah sangat dirasakan terutama oleh warga dan nelayan sekitar. Namun, majelis hakim mengatakan dirinya sebagai pihak penggungat tidak ada kepentingan terhadap PLTU ini. Sehingga ia merasa sangat tidak puas dengan adanya banding yang dilakukan di Surabaya kemarin.
"Melalui kesempatan ini, saya mewakili kelompok nelayan mengatakan akan maju terus menolak PLTU kedua dibangun", katanya yang didampingi oleh LBH Bali.
I Ketut Mangku Wijana, yang tinggal di Lokasi PLTU menuturkan, di idekat rumahnyapernah ada ledakan dari tempat pembuangan air PLTU, sehingga terjadi abrasi.
Selain itu, pembukaan lahan dengan menebang pohon kelapa akan menimbulkan munculnya kumbang, yang mematikan pohon kelapa petani kita. "Kami sangat dirugikan, bagaimana bisa kami dikatakan tidak memiliki kepentingan dengan PLTU", tuturnya.
ADVERTISEMENT
Tim Kuasa Hukum YLBHI-LBH Bali, Ni Putu Candra Dewi menambahkan. Jika kasasi yang terakhir dipusat tetap ditolak. Maka pihaknya akan bergerak dari segi non litigasi sebagai bagian dari gerakan sosial.
"Masih ada 180 hari lagi untuk mengumpulkan massa, mengencangkan pergerakan dan perlawanan sosial", katanya. Lebih lanjut akan diskusikan kembali ke warga. "LBH Bali dan Greenpeace ada dibelakang mereka", tandasnya.
Sementara itu, Ketut Mangku Wijana menambahkan akan terus mengejar usulan Gubernur untuk mengganti energi batubara, seperti yang sering dinyatakan Gubernur Bali Wayan Koster.
"Dari awal bulan Desember, sampai saat pihak Greenpeace sudah mengirim surat kepada Gubernur Koster untuk meminta agar ijin lingkungan PLTU dicabut," kata Aam, perwakilan dari Greenpeace. (kanalbali/LSU)
ADVERTISEMENT