Turis ke Bali Bakal Dipungut Rp 150 Ribu, Pelaku Pariwisata Minta Transparansi

Konten Media Partner
14 Juli 2023 14:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilsutrasi - turis asing menikmati kegiatan mengolah rumput laut di Nusa Penida - IST
zoom-in-whitePerbesar
Ilsutrasi - turis asing menikmati kegiatan mengolah rumput laut di Nusa Penida - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com - Rencana Pemerintah Provinsi Bali memungut biaya US$10 atau setara Rp 150 ribu kepada turis asing yang masuk Pulau Dewata ditanggapi positif pelaku pariwisata. Namun, mereka meminta transparansi dalam proses pemungutan dan penggunaannya.
ADVERTISEMENT
Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, I Wayan Puspa Negara menilai dari perspektif Undang-undang, rencana Pemerintah Provinsi itu memang tidak masalah.
"Karena dia dimungkinkan, tinggal teknisnya saja sekarang biar tidak menimbulkan persoalan secara teknis. Karena wisatawan, yang masuk ke Bali kensudah a tiga jenis pungutan, pertama PHR, kedua VoA, rencana ketiga (pungutan Rp 150 ribu) untuk pemeliharaan adat budaya dan seni," ujarnya.
"Jadi dengan catatan, teknis tentang pengalokasian anggaran itu jelas. Kedua, ini kan model baru, wisatawan harus mendapatkan sosialisasi yang baik tentang hal ini. Jangan-jangan biasanya efek pungutan kan banyak bocornya, ini akan dimanfaatkan oleh pihak lain," ungkapnya.
Dia menyebutkan, dengan adanya pungutan Rp 150 ribu ditambah pungutan dari VoA dan PHR tidak terlalu mahal bagi turis asing ke Pulau Dewata. Karena, menurutnya di luar negeri malah lebih mahal dengan adanya fiskal.
ADVERTISEMENT
"Visa di Indonesia jauh lebih murah (VoA) hanya 35 USD," katanya.
Terkait kebijakan tersebut, menurutnya ada untung dan ruginya. Kalau untungnya pasti ada tambahan pemasukan ke daerah atau Pemprov Bali, dan ruginya kepada wisatawan karena kembali mengeluarkan uang untuk masuk Bali.
Selain itu, pihaknya juga menyakini dengan adanya pungutan Rp 150 ribu tidak akan berdampak kepada kunjungan turis asing ke Bali, karena di negara lain juga menerapkannya. a.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, soal pungutan Rp 150 ribu bagi turis asing yang bertandang ke Bali sebenarnya juga dilakukan di sejumlah negara lain tetapi dengan cara berbeda seperti pajak.
"Ada, modelnya lain-lain. Ada yg bentuknya tax, kayak Bangkok kan sekarang 300 baht hampir Rp 180 ribuan. Singapura juga sudah. Yang kita hampir mirip kayak Thailand. Di Eropa beberapa juga ada," kata Pemayun.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyebutkan, bahwa sebenarnya pungutan Rp 150 ribu itu masih digodok dan juga hal itu karena amanat Undang-undang Nomor 15, tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
"Pasal 8, Ayat 3 dan 4 itu kan Pemerintah Provinsi Bali wajib mendapat pemasukan dari pendapatan lainnya berupa pungutan wisatawan asing," ujarnya.
Kemudian, terkait wisatawan asing yang nantinya meminta bukti dari hasil pungutan itu. Pihaknya menyatakan, bahwa tentu kebijakan ini akan dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. (kanalbali/KAD)