Terlantar di Ubud Bali, Kakek asal Belgia Akhirnya Dideportasi

Konten Media Partner
25 Januari 2024 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deportasi WN Belgia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Deportasi WN Belgia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BADUNG, kanalbali.com - Seorang kakek WN Belgia berinisial PGMG (61) dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Bali.
ADVERTISEMENT
Ia adalah pemegang Itas Wisatawan Lansia yang berlaku sampai dengan 03 Februari 2024. "Mengandalkan uang pensiunan bulanannya dalam memenuhi kehidupannya selama di Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto dalam rilis Kamis (25/2) .
Meski merasa nyaman tinggal di Bali, dia menghadapi beberapa tantangan selama berada di Bali, termasuk kehilangan paspornya pada November 2023 dan keterbatasan finansial.
Hal ini membuatnya memutuskan untuk mendatangi Polsek Ubud pada 17 Desember 2023. Menurut pengakuannya, ia datang ke Polsek Ubud karena dirinya tidak dapat mengakses kartu kredit dan hanya dapat menggunakan kartu debit, sementara di kartu debetnya hanya tersisa Rp 200.000,- yang dipandang tidak cukup untuk bertahan hidup.
Polsek Ubud selanjutnya menyerahkan ke Satpol PP Pemkab Gianyar untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku lalu direkomendasikan untuk diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar agar dapat ditangani sesuai ketentuan keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan PGMG ke Rudenim Denpasar pada 18 Desember 2023.
Ia kemudian menjelani detensi selama 35 hari dan pihak keluarga di Belgia bersedia membiayai tiket kepulangannya. Akhirnya PGMG dapat dipulangkan ke Belgia dengan didampingi seorang dokter yang juga difasilitasi oleh keluarganya.
Kakek itu telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 23 Januari 2024 dini hari dengan tujuan akhir Brussels International Airport - Belgia dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Romi Yudianto mengatakan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (kanalbali/RLS)
ADVERTISEMENT