Simpan Kokain di CD, Turis Cewek dari Rusia Divonis 1,8 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
WNA asal Rusia, Maria Sablina (31) divonis 1 tahun 8 bulan penjara atas perilakunya menyimpan kokain di celana dalam yang dipakainya.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, (4/11) menggelar sidang putusan terhadap Bule cantik ini. Sablina hanya tertunduk ketika vonis diucapkan majelis hakim yang diketuai ole Esthar Oktavi.
"Terdakwa menyimpan kokain 0,68 gram di celana dalam yang dipakainya," ungkap jaksa I Kadek Wahyudi Ardika
Ardika menyatakan terdakwa bersalah karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelasakan, (20/5) lalu Sablina ditangkap di tempat menginapnya, Vila Bali Maita di Kawasan Kerobokan, Kuta Utara oleh petugas Reserse Narkoba Polresta. Saat diinterogasi, terungkap terdakwa menyimpan 1 paket klip berisi serbuk warna putih kokain dengan berat bersih 0,68 gram di celana dalam yang dikenakannya. (Kanalbali/KR14)
ADVERTISEMENT