Promotor Tinju Zaenal Tayeb Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Konten Media Partner
25 November 2021 13:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zaenal Tayeb dalam persidangan online di PN Denpasar - ISt
zoom-in-whitePerbesar
Zaenal Tayeb dalam persidangan online di PN Denpasar - ISt
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Promotor tinju Zaenal Tayeb Divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (25/11/2021). Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pasal Pasal 266 ayat (1) KUHP dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa.
Hal yang memberatkan, Zaenal Tayeb adalah tokoh masyarakat di Bali. Seharusnya bijaksana dalam menyelesaikan masalah sejak awal sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra. Selain itgu, saksi korban mengalami kerugian 21,6 miliar. Zaenal juga disebut kemudian menolak ketika diadakaan upaya mediasi.
Kemudian hal yang meringankan adalah Zaenal Tayeb adalah tokoh masyrakat yang meiiki kepedulian sosial khususnya di bidang olah raga. "Terdakwa adalah tokoh masyarakat yang banyak berkontribusi di dunia olah raga tinju. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya," Ujar I Wayan Yasa.
Menanggapi putusan ini Zaenal Tayeb mengaku kecewa. Menurutnya tidak pernah ada upaya mediasi dari pihak pelapor. "Tidak pernah ada mediasi, yang jelas begitu kembali dari Australia saya langsung dilaporkan," kata Zaenal Tayeb.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini menurutnya di luar dugaan. Banyak fakta seakan diputar balikan. "Untuk upaya selanjutnya saya belum tahu, saya kecewa dengan keputusan ini," ucap Zaenal Tayeb.
Sementara itu pengacara Zaenal Tayeb, Mira Tayeb menyatakan masih pikir-pikir. Dia juga memahami jika Zaenal Tayeb kecewa atas keputusan hakim yang menjatuhkan pidnaa penjara 3,5 tahun. "Wajar ya kalau pa Zaenal kecewa. Untuk langkah selanjutnya kami nyatakan masih pikir-pikir," ucap Mira. (Kanalbali/ROB)