Polri Lakukan Pengetatan dari Tingkat RT Saat Nataru
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Dengan diterapkannya regulasi (PPKM) Level 3, Polri sedang mempersiapkan dan akan menggelar Pos Yan (Pos Pelayanan) serta melaksanakan optimalisasi PPKM. Dari tingkat RT tingkat desa diperketat, termasuk lokasi-lokasi daerah-daerah yang menjadi tujuan para pemudik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo usai acara Apel Kasatwil 2021, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Persiapan nataru akan merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Sementara, untuk Pos Yan dan Pos PPKM Level 3 akan ditempatkan di titik-titik di pinggir jalan tol, pelabuhan dan bandara di seluruh Indonesia."Untuk melakukan ceks poin bagi masyarakat yang akan berpergian," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk syarat berpergian saat nataru masyarakat harus menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM) dan sudah divaksin serta lainya sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Terkait larangan kembang api, ia mengatakan, sesuai Instruksi Mendagri bila ada perayaan yang melibatkan massa berkerumun tentu akan ditindak sesuai hukum. (Kanalbali/KAD)
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Jabatan keduanya akan diisi sementara oleh Menteri PUPR Basuki dan Wamen ATR/BPN Raja Juli.
Updated 3 Juni 2024, 21:28 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini