Polisi Amankan Pasangan Pengedar Sabu Jogya - Bali

Konten Media Partner
15 April 2019 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pelaku saat ditunjukkan kepada wartawan bersama barang-bukti, Senin (15/4) - kanalbali/KAD
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku saat ditunjukkan kepada wartawan bersama barang-bukti, Senin (15/4) - kanalbali/KAD
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com- Sepasang suami-istri asal Jogjakarta, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya bernama Setyawan (22) dan Septiyani (25) ditangjap di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan di Mapolres Denpasar, Bali, Senin (15/4) mengatakan, keduanya masuk dalam jaringan pengedar Jogya-Bali.
Berawal pada Selasa (9/4) sekitar pukul 20.00 Wita, polisi melakukan pengintaian dan dan melakukan penangkapan dengan barang bukti berupa 8 paket sabu di kantong celana sebelah kiri. Kemudian, dilakukan penggeledahan di kamar tersangka dan kembali menemukan 29 paket sabu.
Kapolresta juga menyampaikan, bahwa kasus ini pertama terungkap jaringan Jogja-Bali. Selain itu, barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan Lembaga Pemasyarakat (LP). Namun belum disebutkan Lapas mana yang dimaksud, namun diduga Lapas yang ada di Jawa.
"Masih dikembangkan (Lapas mana). Semoga dalam waktu dekat kita amankan," imbuhnya.
Kapolresta juga menjelaskan, pasutri tersebut adalah kurir dengan upah Rp 50 ribu setiap transaksi. Cara mereka bertransaksi adalah menempel barang di suatu tempat kemudian, pembelinya yang mengambil.
ADVERTISEMENT
Selai itu, kedua tersangka tersebut baru datang ke Bali sekitar sebulan yang lalu dan bertransaksi di sekitar Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Barang bukti yang diamankan, yakni 732,10 gram sabu yang dikemas menjadi 37 paket. Sementara sisanya dari satu kilogram sudah dijual.
"Mereka tinggal di Bali satu bulan dan tujuannya ke sini untuk mengedarkan narkoba," jelas Kapolresta.
Kapolreta juga menegaskan, pihaknya akan menembak mati jika ada bandar-bandar lain dari luar Bali yang berani datang ke Denpasar dengan jumlah barang bukti besar.
"Saya akan tunggu tersangka dari luar jika masuk dengan BB lebih besar kami akan tindak tegas. Karena kita peduli dengan masa depan generasi mendatang. pelaku luar datang dengan barang bukti banyak akan tembak mati kalian,"
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatannya, kami kenakan pasal 112 ayat 2 UUD NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Kapolresta. (kanalbali/KAD)