Polda Bali Tangkap Caleg Gerindra, Diduga Terlibat Penipuan

Konten Media Partner
11 April 2019 9:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AA Ngurah Alit Wiraputra
zoom-in-whitePerbesar
AA Ngurah Alit Wiraputra
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali di Jakarta. Calon Legislatif dari Partai Gerindra itu ditangkap atas dugaan melakukan penipuan dalam pengurusan perizinan pelebaran kawasan pelabuhan Benoa.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja menjelaskan, tersangka ditangkap di Hotel Belligio Kuningan, Jakarta. "Pagi ini akan diterbangkan dari Jakarta menuju Denpasar Bali pukul 7.30 wita. Dengan pesawat Citilink," ujar Hengky.
"Tersangka terlibat kasus penipuan pengurusan perizinan pelebaran kawasan pelabuhan Benoa," Hengky menambahkan.
Polda Bali berencana menggela jumpa pers Kamis sore hari ini untuk menjelaskan lebih detail tentang kasus tersebut.
Sebelumnya, Alit Wiraputra dilaporkan oleh pengusaha Sutrisno Lukito Disastro ke Polda Bali atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 16,1 miliar dalam pengurusan izin pengembangan pelabuhan Benoa. Izin tersebut terdiri atas izin prinsip Gubernur Bali, izin pellindo III, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), serta hubungan dengan LSM dan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
Terkait laporan tersebut, Alit Wiraputra sempat menggelar jumpa pers dan menyatakan bantahannya. Saat itu, ia menegaskan tidak ada penggelapan dana sebesar Rp 16,1 miliar tersebut. Semua dana, menurut Alit, sudah dipertanggungjawabkan secara jelas. (kanalbali/KR12)