Perekam Video Porno Pelajar di Bali Belum Jadi Tersangka

Konten Media Partner
21 Desember 2021 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
iLUSTRASI: Menonton video - IST
zoom-in-whitePerbesar
iLUSTRASI: Menonton video - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR - Pelaku perekaman video porno siswi 12 tahun yang digilir 4 pelajar belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal 4 pelajar lainnya yang terlibat sebagai pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi Selasa (21/12/2021), Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan proses terhadap perekam video lebih susah karena perlu melibatkan saksi ahli. "Proses terhadap perekam video berbeda dengan pelaku karena proses masih pemeriksaan saksi-saksi. Kasusnya berbeda karena perlu keterangan saksi ahli dan ITE," kata Sumarjaya.
Keterlibatan saksi ahli diperlukan untuk meneliti bukti video, memastikan apakah saat direkam atas persetujuan 4 pelaku dan korban serta hal-hal lain yang berkaitan undang-undang ITE.
Berkaitan perekam video ini sendiri polisi telah memeriksa 6 saksi. Umumnya adalah para pelajar dan korban yang ada dalam video panas yang beredar.
"Yang sudah diperiksa sebagai saksi 6 orang. Yang jadi saksi termasuk 4 pelaku dan 1 pelajar yang jadi korban. Saksi ahli belum ada yang diperiksa," ucap Sumarjaya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus video mesum yang dengan pelaku 4 pelajar di Buleleng. Terhadap keempat anak tersebut disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan paling banyak 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.-( lima milyar rupiah).
kasus persetubuhan terhadap pelajar tersebut berlangsung pada Selasa (7/12) sekitar pukul 10.30 WITA lalu di rumah di Kecamatan Tejakula, Buleleng. Satu anak perempuan usia 12 tahun diduga melakukan persetubuhan dengan 4 anak laki-laki. (KanalBali/ROB)